TANGERANG – “Teman makan teman.” Pepatah lama itu kembali terbukti. Seorang pemuda di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh teman sendiri. Ironisnya, pelaku masih sempat bercengkerama dengan korban hingga menjelang subuh sebelum membawa kabur motor tersebut saat korban terlelap.
Pelaku berinisial MF alias F kini telah dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat dan satu kunci cadangan kendaraan. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Faturrohman yang dibuat pada 26 Juni 2026. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ilham Husni berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
“Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kampung Manungtung, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata AKP Dikie dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Kapolsek, malam sebelum kejadian korban datang ke kontrakan temannya bersama MF. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan pintu kontrakan dalam keadaan terkunci. Mereka lalu mengobrol bersama sejumlah teman hingga menjelang subuh sebelum korban tertidur.
“Saat terbangun pada pagi harinya, korban langsung panik karena sepeda motor yang diparkir di depan kontrakan telah raib. Tak hanya itu, kunci kontak serta STNK yang disimpan di dalam tas juga ikut hilang,” ungkapnya.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengungkap bahwa motor tersebut diduga dibawa kabur oleh MF tanpa izin pemiliknya. Kendaraan itu kemudian dijual sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Legok,” ujar AKP Dikie.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, meski berada di lingkungan teman atau orang yang dikenal. Warga juga diminta tidak meninggalkan kunci maupun dokumen kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. (Imam/fs)







Komentar