BATAM-BP Batam yang diduga telah menyalahgunakan SK Pembatalan ke PT Jaya Putra Kundur yang menabrak UU Administrasi Pemerintahan karena dalam menerbitkan SK Pembatalan dinilai tidak berpedemon pada pasal 10 ayat 1 huruf a s/d h dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam UU no. 30 tahun 2014, terkait keberlakuan sah atau tidaknya dari SK Pembatalan. Pengalihan lahan PT Jaya Putra Kundur kepada pihak ketiga yang masih dalam tenggang waktu terikat dalam perjanjian, dibuat dengan cara – cara melawan hukum. Sehingga atas dasar alasan – alasan di atas, Klien Kami akan melaporkan masalah ini kepada Komisis Pembratasan Korupsi ( KPK ),” kata C Suhadi SH MH, Ade Darmawan
SH MH dan Intan Kunang SH MH dari Kharisma Law Fim selaku kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur , melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026).
Kasus ini juga sejalan dengan peringatan Jenderal Luhut Panjaitan yang sudah viral di media sosial, terkait permainan BP Batam. Dalam hal mengambil dan mecabut hak tanah para investor dan memberikannya kepada pihak lain, yang akhirnya tidak memberikan kepastian hukum kepada investor, yang berinvestasi.
Bukan hanya menabrak UU, menurut Suhadi, Ade dan Kunang juga sikap melawan hukum khususnya perlakuan terhadap PT Jaya Putra Kundur, yang ketika akan melakukan pekerjaan dilapangan justru tidak diberi akses dan malah dihalang – halangi untuk masuk ke lokasi proyek sehingga ketika proyek tidak selesai langsung perusahaan dicap menelantarkan tanah. Dan itulah yang jadi alasan BP Batam, membatalkan hak tanah PT Jaya Putra Kundur,.
Bahwa SK Pembatalan hak tanah PT Jaya Putra Kundur, ada indikasi Korupsi, karena :
-Pembayaran UWTO yang telah lunas dan waktu belum berakhir telah diputus, Padalah pembayaran UWTO dengan jumlah uang yang tidak kecil.
“Sepertinya pembatalan Hak pengelolaan tanah PT Jaya Putra Kundur, telah diberikan kepada pihak lain sebelum SK pembatalan diterbitkan. SK pembatalan kepada klien kami, hanya Formalitas saja. Sehingga tindakan BP Batam tersebut, merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melawaan hukum yang telah merugikan Klien Kami,” tegas Suhadi, Kunang dan Ade.
Suhadi, Kunang dan Ade menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan – Kota, Batam. PT Jaya Putra Kundur merupakan developer yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018. (fs)







Komentar