JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Committee (CIC) mengapreasiasi serta mendukung langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Politisi Partai Gerindra ini bersama sejumlah pimpinan DPR lain yang menandatangani surat pernyataan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Keputusan tersebut dinilai CIC sebagai bentuk komitmen politik yang patut dicatat sebagai wujud dari pro terhadap aspirasi dari rakyat. “Surat pernyataan tersebut diteken di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026,” kata Ketua Umum CIC R. Bambang, S.S., dalam pernyataan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (30/8/2026).
CIC dan masyarakat mengapresiasi langkah berani yang diambil Sufmi Dasco dan pimpinan DPR RI lainnya sebagai bentuk transparansi dan bentuk pertanggungjawaban nyata dari para pejabat legislatif. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustofa.
Saat itu para pimpinan DPR RI menerima aspirasi masyarakat Pati. Pimpinan DPR berjanji membawa RUU Perampasan Aset untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan RUU belum disahkan, mereka siap mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR. “Keputusan ini perlu kita acungkan jempol, sangat sedikit Wakil rakyat yang berani untuk melakukan hal seperti itu,” tegas R. Bambang, S.S.
CIC mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan siap mundur jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
CIC meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Bambang juga menegaskan, parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dikatakan Ketua Umum CIC, pihaknya yakin permintaan masyarakat terkait pengesahan UU Perampasan Aset akan terwujud. Sebab, ada sosok wakil rakyat yang mengedepankan kepentingan rakyatnya, dia adalah Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut R. Bambang, CIC dan rakyat mengapresiasi langkah Sufmi Dasco sebagai bukti tanggung jawabnya sebagai kader Gerindra yang memandang jabatan sebagai amanah. Kesetian pada rakyat yang dilakukan Sufmi Dasco Ahmad dan kesediaan mempertaruhkan jabatan ini bukan semata-mata soal posisi politik saja. Tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Dijelaskan Bambang, sosok Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., adalah seorang politikus senior, akademisi, dan salah satu pendiri Partai Gerindra. Sufmi Dasco saat ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Sufmi Dasco Ahmad yang lahir 7 Oktober 1967 adalah seorang pebisnis dan politikus berkebangsaan Indonesia yang menjabat sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024-2029. Sufmi Dasco menjabat sebagai rektor Universitas Kebangsaan pada tahun 2020-2025. Sufmi Dasco dilantik sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pakuan pada tahun 2022. (*/omi)








Komentar