JAKARTA — Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Wahyu Winono alias Bimbim terkait aktivitas pengelolaan Shelter CLOW di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jl. RM Harsono, Ragunan) memasuki babak yang semakin krusial, Senin.
Alih-alih sekadar menguji tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. ini justru membuka rangkaian tabir persoalan yang selama ini tersembunyi.
Kesaksian tiga orang yang terlibat langsung dalam operasional shelter—mantan admin, sopir, dan pengurus yayasan—membongkar konflik mendalam dibalik kasus tersebut.
Mereka membeberkan dinamika lapangan: mulai dari hubungan yang semula harmonis, persoalan penanganan hewan terlantar, dugaan salah tangkap kucing milik warga, intimidasi via pesan WhatsApp, hingga aksi penggerudukan Shelter CLOW yang berujung pada kerusakan fasilitas.
Kesaksian paling menyita perhatian datang dari Desi, mantan admin Shelter CLOW. Di hadapan majelis hakim, Desi mengungkapkan bahwa hubungan antara pihak shelter dengan pelapor (Sadinda) pada awalnya berjalan sangat baik sejak tahun 2023. Sadinda kerap datang untuk membuat konten edukasi penyelamatan kucing, yang bahkan berdampak pada melonjaknya jumlah pengikut media sosial pelapor. Pihak shelter pun secara sukarela menyalurkan bantuan pakan untuk kucing-kucing rescue tersebut.
Namun, keharmonisan itu berbalik menjadi konflik tajam. Desi membeberkan bahwa pemicu utama keretakan adalah ditemukannya beberapa insiden dimana beberapa kucing yang dibawa oleh pelapor diduga kuat merupakan kucing milik warga setempat yang salah ditangkap.
Eskalasi perselisihan kian memuncak saat muncul pesan-pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina yang menyebut Shelter CLOW sebagai “shelter miskin” yang hidup dari donasi. Bagi para pekerja lapangan, ucapan tersebut dirasakan sebagai penghinaan terhadap kerja keras mereka merawat ratusan hewan terlantar.
Desi juga membongkar fakta mengenai beban operasional yang harus ditanggung yayasan. Sepanjang 2023 hingga 2024, tercatat sekitar 300 ekor kucing dan anjing dimasukkan ke shelter melalui Sadinda. Meski terdapat biaya administrasi awal (Rp100.000 untuk kucing dan Rp350.000 untuk anjing), beban keberlanjutan hidup hewan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab shelter.
”Bukan sekadar menerima hewan, tetapi setelah itu kami harus memikirkan makan, kesehatan, dan kehidupannya,” ungkap Desi di ruang sidang.
Kondisi inilah yang mendorong Yayasan Rumah Singgah CLOW mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penerimaan hewan dari Sadinda maupun Sumanto. Keputusan tersebut menjadi titik ledak konflik karena akses pelapor untuk memasukkan hewan resmi ditutup.
Fakta lapangan diperkuat oleh kesaksian Dewi, sopir yayasan. Dewi membenarkan adanya keresahan akibat insiden salah tangkap kucing. Puncak ketegangan terjadi pada 24 Oktober 2024, ketika area Shelter CLOW mendadak digeruduk oleh rombongan yang membawa beberapa pria berbadan besar untuk mengambil kembali seekor kucing.
Meski pihak shelter telah meminta agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan bersama pihak yang membawa kucing, rombongan tersebut tetap memaksa masuk hingga menyebabkan kerusakan pada pintu shelter.
”Kalau sudah lapor, seharusnya polisi yang datang,” cetus Dewi mengingat imbauannya saat insiden penggerudukan terjadi.
Bagi pengelola shelter, peristiwa penggerudukan ini bukan sekadar perdebatan soal seekor hewan, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan fasilitas dan keselamatan ratusan hewan terlantar di dalamnya.
Sementara itu, Al Firman selaku pengurus Yayasan Rumah Singgah CLOW menegaskan bahwa pengumuman yang diunggah di media sosial murni merupakan keputusan kolektif pengurus demi transparansi publik, bukan untuk menyerang kehormatan personal siapapun.
”Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa CLOW tidak lagi menerima kucing dan anjing yang dibawa oleh Sadinda dan Sumanto. Yang kami pikirkan adalah bagaimana hewan-hewan ini tetap bisa makan dan dirawat,” tegas Al Firman di hadapan Majelis Hakim.
Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. H. Adek Junjunan Said, S.H., M.H. yang dihadirkan JPU Pompy Polansky Alanda, S.H. turut menjadi sorotan. Ahli memaparkan bahwa dalam hukum pidana, suatu perbuatan harus dinilai dari konteks, tujuan, serta kepentingan yang dilindungi untuk membuktikan ada atau tidaknya sifat melawan hukum (wederrechtelijk) dan niat jahat (mens rea).
Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menilai keterangan ahli pidana dan fakta sidang secara tegas mematahkan dakwaan JPU:
”Persidangan ini bukan hanya tentang satu kalimat atau satu pengumuman. Kita harus melihat apa yang terjadi sebelumnya, mengapa pengumuman itu dibuat, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut disampaikan. Apabila pernyataan dibuat dalam konteks kepentingan publik, edukasi, dan perlindungan operasional shelter, maka unsur pidana otomatis gugur. Klien kami Wahyu Winono adalah pihak yang berupaya membela shelter,” ujar Andi Darti usai persidangan.
Perkara ini memperlihatkan ironi penegakan hukum. Berawal dari aktivitas kemanusiaan penyelamatan hewan, dinamika lapangan yang kompleks justru membawa Wahyu Winono alias Bimbim duduk di kursi terdakwa.
Fakta-fakta pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini semakin memperjelas bahwa pengumuman yang dipersoalkan bukanlah tindakan pidana, melainkan langkah perlindungan terhadap operasional shelter dan keselamatan ratusan hewan terlantar yang menggantungkan hidup di sana. (aby/fs)







Komentar