LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar dugaan home industry pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pengungkapan pada 27 Agustus 2026 itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan lima orang, yakni EP (33), AS (37), YD (29), HP (35), dan NS (21).
Dari tiga lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah pil ekstasi, sabu, berbagai serbuk, timbangan digital, alat hisap, telepon seluler, serta dua alat pencetak pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, keberadaan alat pencetak dan berbagai serbuk menjadi temuan penting yang masih didalami untuk memastikan adanya aktivitas produksi ekstasi secara rumahan.
Kelima orang tersebut telah dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Agung/fs)







Komentar