oleh

Abu Hasan Mohon Audit Aset Boedel Pailit PT Xiongji International IMP Group

JAKARTA-Ang Tjiu Bu alias Abu Hasan hendak mengajukan audit terkait boedel Pailit PT Xiongji International IMP group (dalam pailit) kepada PN Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukum Abu Hasan dari kantor SES C Suhadi SH MH memberikan alasan antara lain, pada 25 Januari 2017 sebagai pemegang Jaminan dari PT Xiongji International IMP group (dalam pailit), sebelum perusaan tersebut dinyatakan pailit berupa:

1) Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun No. 3548/XXII/RIO DE JANEIRO atas nama PT Xiongji International IMP group.

Jaminan tersebut menurut Suhadi, diperoleh dari hubungan hutang piutang, sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Abu Hasan dengan Hong Qiuxiong yang dalam hal ini bertindak atas nama Perusahaan PT Xiongji International IMP group. “Awalnya dari pinjaman Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) hanya satu obyek jaminan berupa Apartement, namun karena tidak sepadan dengan jumlah pinjaman, satu dan lain harga Apartemen waktu itu hanya berjumlah Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sehingga perlunya penambahan aset untuk menutup hutang pokok tersebut. Dan disepakati penambahan asetnya berupa, dua buah Mobil, masing-masing :

l1. Unit Mobil Mercy No. Pil B. 626 AAA ;

l1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam No. Pol. B. 1143SZX,” kata C Suhadi melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8/2026).

Sejak 9 Maret 2018 Abu Hasan telah berkomunikasi kepada Notaris & PPAT hendak membalik nama dari nama Perusahaan ke atas namanya, hal ini sejalan dengan telah dibuatnya Konsep Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Rr Y Tutiek Setia Murni SH MH di Jakarta namun tidak terlaksana, mengingat Direktur PT Xiongji International IMP group Hong Qiuxiong tidak kunjung datang sesuai kesepakatan.

Tidak Kunjung dapat Diselesaikan

“Karena tidak kunjung dapat diselesaikan, maka Klien Kami mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Reg Perkara No. 543/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, namun dari gugatan tersebut yang tidak focus ke obyek sengketa berupa Apartement ataupun dua mobil. Sehingga kemenangan di perkara tersebut hanya pada peneguhan kedudukan pinjaman saja. Terlepas dari pada itu, Klien Kami terus berusaha untuk mendapatkan hak atas obyek tersebut menjadi miliknya,” papar Suhadi.

Pada 25 Agustus 2025 Abu Hasan telah menunjuk Kantor SES and Partners untuk mengurus dan menyelesaikan asset-asset ke atas namanya. Dan pada waktu kantor SES selaku kuasa menyusuri keberadaan perusahaan, ternyata kedudukan perusahaan sudah dalam keadaan Pailit sejak 16 Juli 2025 sebegaimana No. 103/ Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst. Lalu atas keadaan tersebut kantor SES Selaku Kuasa mencari keberadaan Kurator yang menangani perkara a quo.

Setelah bertemu dengan Kurator kantor SES telah memperoleh data, bahwa perkara kepailitan sudah ditutup dan akan melakukan penjualan boedel Pailit yang diperkiraan sudah mencukupi membayar kreditor dari PT Xiongji International IMP group (dalam pailit), bahkan lebih.

“Atas keterangan tersebut Kami selaku Kuasa telah memberi opsi agar membantu kedudukan aset yang ada dan dalam penguasaan Klien Kami.

Setelah terjadi kesepakatan antara Kurator dengan Kami selaku kuasa, maka kami telah menyepakati juga angka-angka yang harus dikeluarkan oleh Klien Kami, termasuk honor dll.

Setelah itu kurator meminta agar Aset aset yang dalam pengusaaan Klien Kami didaftarkan,” jelasnya.

Di luar dugaan Suhadi, kenyataannya aset aset diam dimasukan dalam boedel Pailit. Dan setelah itu kesepakatan penyelesaian diingkari oleh Kurator. Jujur dari sini Abu Hasan curiga akan niat tidak baik dari Kurator yang menangani boedel Pailit PT Xiongji dalam pailit. “Maka terkait masuknya Boedel Pailit Klien Kami telah mengajukan Gugatan lain, permintaan dalam gugatan tersebut, agar aset-aset Klien Kami dikeluarkan dalam boedel pailit, karena memang aset itu bukan boedel pailit, namun ternyata gugatan lain lain tidak dapat diterima,’ urainya.

Setelah itu Abu Hasan disomasi untuk mengosongkan obyek jaminan, dan bila tidak maka akan dilaporkan ke Pihak berwajib. Namun atas gertakan tersebut ia tidak menghiraukannya. Upaya menakut-nakuti tidak berhasil, Kurator telah mengajukan gugatan lain lain berupa meminta Pengosongan atas obyek jaminan.

Akal-akalan Kurator

Setelah melihat maksud yang tidak baik, dan untuk menghindari kerugian Abu Hasan atas akal-akalan Kurator maka ia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terregister No. 499/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr mengenai Perbuatan Melawan Hukum.

“Terlepas dari keadaan yang telah Klien Kami tempuh termasuk terakhir mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kerja Kurator yang mengejar aset yang menjadi jaminan Klien Kami, patut dicurigai aset aset yang masuk boedel Pailit selain aset Klien Kami adalah aset bermasalah yang tidak dapat dijual secara lelang. Hal ini sejalan karena hingga saat ini aset aset boedel pailit yang katanya sudah mencukupi, tidak ada satupun yang dijual lelang,” ungkap Suhadi..

Kalau benar – quod non – asset-asset tersebut bermasalah secara hukum, namun tidak menjelaskan kepada Abu Hasan bahwa asset-asset dalam boedel pailit adalah asset-asset yang belum mempunyai nilai ekonomis. Kemudian asset-asset yang sebelum dan atau bukan boedel pailit hendak dikuasai dan kemudian dilelang, tambah Suhadi, jelas klien kami akan sangat dirugikan terhadap asset-asset yang selama ini dijadikan jaminan hutang sebelum adanya kepailitan. Dan yang paling parah Klien Kami akan kehilangan asset dan kerugian lainnya.

Guna menjamin kepastian hukum terkait boedel pailit yang sudah terdaftar dalam aset boedel sebelum aset aset Abu Hasan masuk dengan cara melawan hukum, Suhadi minta:

  1. Memberi Ijin kepada Abu Hasan melalui kuasanya untuk melihat dan mempelajari boedel pailit yang sudah terdaftar dalam boedel pailit diluar aset Klien Kami.
  2. Meminta Kepada Yang Mulia Hakim Pengawas untuk dilakukan Audit terkait boedel – boedel pailit sewaktu kepailitan diajukan hingga kepalitan ditutup.(fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *