
POSKOTA.CO – Penyebaran pesan singkat (SMS) berisi permintaan dukungan di masa tenang termasuk tindak pidana pemilu.
“Jika ini dilakukan caleg dan partai politik, itu sudah termasuk tindak pidana pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kotim, Tohari di Sampit, Senin.
Tohari menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena saat ini sudah memasuki masa tenang yang seharusnya tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun oleh partai politik maupun caleg.
“Hari tenang adalah hari tanpa kampanye, apa pun bentuk kampanye itu,” katanya.
Masa tenang ditetapkan selama tiga hari mulai Minggu hingga Selasa nanti. Selama tiga hari ini, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun.
Namun faktanya, masyarakat banyak yang mengaku mendapat pesan singkat melalui berbagai saluran yang isinya permintaan dukungan untuk caleg dari partai tertentu pada pemilu Rabu nanti.
Selain menyebarkan pesan singkat, ada pula caleg atau pendukungnya yang melakukan kampanye dengan memasang status dukungan untuk caleg pada status BBM (blackberry messenger) mereka.
Komentar