KUNINGAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Dr. H.M. Budi Alimudin, S.H., M.H., mengemukakan, bangunan usaha Raja Seafood yang berlokasi di Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, ada potensi melanggar perizinan. Hal tersebut diungkapkannya, saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Sabtu (1/8/2026), terkait keberadaan bangunan usaha dimaksud yang berdiri diduga tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut Budi, hasil peninjauan anggota (Satpol PP-red) di lapangan bersama dengan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada potensi pelanggaran perizinan bangunan dan pelanggaran sempadan sungai.
“Hari Senin (3/8/2026-red) lusa kami mintakan perwakilan usaha untuk hadir ke kantor satuan polisi pamong praja dengan membawa berkas perizinan yang dimilikinya,” tulis Kasat Pol PP ini melalui pesan chat WA.
Sebelumnya, secara terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., menyatakan, sepengetahuan pihaknya, perizinan berusaha Raja Seafood, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) belum ada. “Apalagi penambahan (bangunan baru-red) yang notabene melanggar sempadan sungai,” ungkap Putu.
Dijelaskannya, salah satu kewenangan Dinas PUTR, yakni terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfa’atan ruang (PKKPR) untuk kesesuaian tata ruang. “Kemudian ada juga kewenangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG),” sebut Kadis PUTR ini.
Sementara itu, sampai berita ini dirilis pihak pemilik bangunan usaha Raja Seafood belum dapat ditemui, sehingga masih belum ada keterangan yangcdiperoleh. (*/cep)







Komentar