oleh

Terungkap, Bangunan Usaha ‘Raja Seafood’ di Bandorasawetan Cilimus Diduga Belum Berizin

KUNINGAN – Bangunan usaha yang dikenal dengan nama ‘Raja Seafood’ berlokasi di Desa Bandorasawetan, Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga belum mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini mulai terungkap, sesudah mencuatnya sorotan publik, bangunan tempat kegiatan usaha itu, ada sebagian yang didirikan di atas aliran sungai limpasan.

Indikator ini berbanding lurus dengan penyampaian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (31/7/2026).

“Sepengetahuan kami perizinan berusaha Raja Seafood (Bandorasawetan-red) belum ada, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk izin bangunannya juga belum, apalagi penambahan (bangunan baru-red) yang notabene melanggar sempadan sungai,” tulis Putu dalam pesan chat WA.

Dijelaskannya, salah satu kewenangan Dinas PUTR, yakni terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) guna kesesuaian tata ruang. “Kemudian ada kewenangan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG),” ungkap Putu.

Untuk diketahui, PKKPR itu sendiri merupakan dokumen resmi, menyatakan rencana kegiatan pemanfa’atan ruang atau lahan yang diajukan (pemohon-red), sudah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Dr. H.M. Budi Alimudin, S.H., M.H., ketika dikunjungi di tempat kerjanya mengemukakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan usaha dan bangunan tanpa izin tersebut. “Kami nanti ke lapangan guna melakukan pengecekan langsung lokasi,” ucap Kasatpol PP ini.

Sebelumnya, Idris yang mengaku sebagai manajer teh, pada lokasi kegiatan usaha dimaksud membenarkan, jika sebagian gedung baru yang dibangun pada 2025 lalu ada yang berdiri di atas aliran sungai limpasan.

Dia menyebutkan, dalam satu zona hamparan tempat kegiatan usaha di situ, ada dua orang kepemilikan. Idris sendiri mengatakan dirinya bekerja pada kegiatan usaha milik Billy. Sementara untuk Raja Seafood, sambungnya, berbeda kepemilikan lagi.

Sampai berita ini dirilis, POSKOTAONLINE.COM belum dapat mengonfirmasi pemilik usaha Raja Seafood dimaksud. Sehingga belum memperoleh keterangan apa pun. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *