JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh regulasi teknis yang dibuat terkait Pemilu maupun Pilkada selalu berlandaskan hukum yang lebih tinggi. Hal itu untuk menjamin setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas demokrasi.
“KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Menteng, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Idham menegaskan KPU memang punya kewenangan menyusun aturan teknis, namun tidak boleh melampaui Undang-Undang Dasar 1945. Proses penyusunan, kata dia, berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945, serta Putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum Pemilu dan Pilkada.
“KPU menggunakan teori anak tangga atau hierarchical legal thinking. Jadi setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, justru harus memperkuat hukum dasar,” tambah mantan anggota KPU Jabar itu.
Diskusi ini juga menghadirkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana. (din/fs)







Komentar