JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa di tahun-tahun mendatang, cakupan IKEPP tidak hanya akan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dan provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.“
“Pelanggaran etik terbesar terjadi di tingkat kabupaten/kota karena jumlah penyelenggaranya paling banyak. Oleh karena itu, kami menargetkan agar IKEPP ke depan dapat mencakup seluruh lapisan penyelenggara pemilu,” ujar Heddy dalam sambutannya pada peluncuran IKEPP DKPP di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mendukung pengembangan indeks ini agar semakin komprehensif.
Peluncuran IKEPP 2024 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Ia menilai indeks ini sebagai langkah strategis dalam menata perangkat pemilu yang lebih berkualitas.“
“Semoga IKEPP dapat menambah data yang bermanfaat untuk memastikan pemilu tidak hanya baik secara prosedural, tetapi juga memiliki dampak positif secara substansial,” kata Bima Arya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga memberikan dukungan penuh terhadap indeks ini.
“Kami berharap indeks ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga mencerminkan perilaku nyata yang berintegritas dari para penyelenggara pemilu,” tuturnya.
IKEPP 2024 disusun berdasarkan tiga dimensi utama: persepsi atas perilaku etik, eviden perilaku etik, dan pelembagaan etik internal. Hasilnya menunjukkan bahwa kepatuhan etik penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan nasional masuk dalam kategori patuh, dengan skor rata-rata 61,72.
Berikut adalah beberapa hasil utama IKEPP 2024:
– KPU RI memperoleh skor 57,87 (cukup patuh)
– Bawaslu RI mendapat skor 59,45 (cukup patuh)
– KPU Provinsi memiliki rata-rata skor 63,26 (patuh)
– Bawaslu Provinsi mencatat skor rata-rata 62,80 (patuh)
Lima KPU provinsi dengan skor kepatuhan tertinggi:
KPU Nusa Tenggara Timur
KPU Sulawesi Tenggara
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
KPU Sumatera Selatan
KPU Jawa Timur
Lima Bawaslu provinsi dengan skor tertinggi:
Bawaslu Banten
Bawaslu Kalimantan Tengah
Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta
Bawaslu Kalimantan Barat
Bawaslu Sulawesi Selatan
Sementara itu, beberapa provinsi dengan skor terendah antara lain:
– KPU dengan skor terendah: DKI Jakarta, Papua Barat Daya, Banten, Jawa Barat, Bengkulu
– Bawaslu dengan skor terendah: DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Riau.
Ke depan, DKPP menargetkan penyempurnaan indeks ini dengan memperluas cakupan penilaian hingga tingkat kabupaten/kota. Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan yang perlu diatasi agar studi lebih mendalam dapat dilakukan.
DKPP juga membuka ruang bagi akademisi dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna memperbaiki IKEPP di masa depan. Dengan upaya ini, diharapkan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia semakin kuat, menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
“IKEPP bukan sekadar angka, tetapi cerminan dari komitmen kita semua dalam menjaga demokrasi Indonesia,” pungkas Heddy Lugito. (din/fs)







Komentar