TANGERANG – Penunggang kuda besi berknalpot brong yang melintas dalam jalan protokol di kawasan Kota Tangerang kembali dirazia polisi. Sebanyak 81 pengendara diberi surat tilang oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu tiga hari terakhir.
“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (16/1/2024).
Kombes Zain menambahkan, penilangan untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tuturnya.
Terhadap barang bukti knalpot yang disita, Kombes Zain memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.
“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong. Tak ada kompromi untuk knalpot brong,” pungkasnya. (*/imam)







Komentar