TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan meringkus seorang pria berinisial MD (33) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,60 gram.
MD ditangkap di kediamannya di Gang Toge, Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan pada Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 02.25 WIB.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Fahyani, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (23/6/2026).
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 plastik klip bening berisi sabu, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, dan satu korek api.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti dan masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Jauhari. (*/imam)







Komentar