KUNINGAN – Sejumlah warga di Desa Gunungkarung Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat, telah dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, untuk menjadi saksi pada persidangan lanjutan dalam perkara terdakwa RT, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat, besok Rabu (17/01/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa Gunungkarung, Asep Anugerah Siswanto, SH., saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui telepon selulernya, Selasa (16/01/2024).
Kepala desa ini mengungkapkan, jika dirinya sudah menerima surat permohonan bantuan dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Kuningan, untuk menghadirkan beberapa orang warganya sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa RT, bertempat di Bandung (Pengadilan Tipikor Jawa Barat.red).
“Kami mengetahui beberapa warga yang dipanggil untuk menjadi saksi ini berkaitan dengan perkara terdakwa RT dalam persoalan dana perguliran modal kelompok SPP pada UPK Amanah Luragung,”terangnya.
Dia menghimbau, agar warganya yang nanti akan menjadi saksi pada persidangan dimaksud, tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadilah saksi yang memang dapat memberikan keterangan sebenar-benarnya, agar perkara ini menjadi terang-benderang dan segera melahirkan kepastian hukum,”pesannya.
Sebelum mengakhiri pembicaraan, dia berharap pemanggilan terhadap warganya sebagai saksi dapat berjalan lancar.
“Insya Allah kami dari pemerintah desa akan mengutus salah seorang perangkat untuk mendampingi warga ke Bandung,”pungkasnya.
(Cep).
Foto : Balaidesa Gunungkarung Luragung Kabupaten Kuningan Jawa Barat.







Komentar