TANGERANG — Perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang menjadi salah satu gambaran perkara rumah tangga yang berakhir di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 5.124 perkara perceraian pasangan suami istri dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Di balik angka ribuan perkara tersebut, persoalan ekonomi menjadi salah satu pemicu dominan. Dalam sejumlah perkara, masalah ekonomi bahkan disebut berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online (judol) yang kemudian berujung pada konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan dari 5.124 perkara yang tercatat sejak 2 Januari hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 4.765 perkara telah diputus. Sementara 359 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
“Dari total kasus 5.124, sebanyak 4.765 kasus telah keluar putusan. Di antaranya 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan 1.451 kasus dari Tangerang Selatan, sementara sisanya 359 kasus masih dalam proses persidangan,” ujar Yasmita, Kamis (13/8/2026).
Ekonomi Berujung Pertengkaran
Menurut Yasmita, keterangan yang disampaikan pasangan dalam persidangan menunjukkan persoalan ekonomi menjadi salah satu masalah yang kerap muncul sebelum perceraian.
Masalah tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berulang kali. Dalam sejumlah perkara, kata Yasmita, persoalan ekonomi tersebut diawali oleh aktivitas judi online.
“Yang paling banyak di sini diawali dengan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Mereka berselisih karena ekonomi, yang diawali karena judi, dan lain sebagainya,” katanya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perkara perceraian tidak selalu bermula dari satu persoalan tunggal. Masalah ekonomi dapat berkembang menjadi konflik rumah tangga ketika tidak terselesaikan, terlebih ketika terdapat persoalan lain seperti kebiasaan berjudi.
Dari total 5.124 perkara, sebanyak 3.314 perkara atau sekitar 64,7 persen berasal dari Kabupaten Tangerang.
Sedangkan perkara dari Tangerang Selatan tercatat sebanyak 1.451 kasus atau sekitar 28,3 persen. Adapun 359 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Jika dilihat berdasarkan wilayah kecamatan, Cikupa menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang, yakni mencapai 277 perkara.
Sementara di Tangerang Selatan, perkara perceraian terbanyak tercatat di Kecamatan Pamulang, dengan 368 perkara.
“Kalau Kabupaten Tangerang di Cikupa dengan 277 kasus. Kalau Tangerang Selatan di Pamulang dengan jumlah 368 kasus,” ujar Yasmita. (Imam/fs)







Komentar