BOGOR – Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, kepolisian Polres Bogor menetapkan AS, Kepala Desa (Kades) Cikuda sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oleh kepolisian ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dengan memberhentikan sementara AS dari jabatannya.
Kades Cikuda ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang dihadapi oleh Kades Cikuda.
”Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Pak AS sudah berstatus tersangka,” kata Rudy dalam keterangannya kepada wartawan.
Rudy menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat serta bagian perundang-undangan maupun bagian hukum akan segera mengambil langkah.
“Langkah – langkah ini adalah langkah-langkah untuk menunjang proses hukum yang ada, kita menghormati proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Setelah langkah proses hukum, kata Rudy, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah terhadap Kades Cikuda tersebut.
”Dari proses hukum di kepolisian, akan ada sanksi yang mengikuti dari kami. Lihat ancaman pidananya,” tegasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan setelah hasil rapat kordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kades Cikuda diberhentikan sementara.
Dasar pemberhentian, kata Hadijana, berdasarkan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Dasarnya dari surat penetapan AS sebagai tersangka di Polres Bogor,” ujarnya. (yopy/fs)







Komentar