oleh

Tidak Terbukti Korupsi, Kasubag Tata Usaha Tahan Banurea Diputus Bebas

POSKOTA.C0  –  Tidak terbukti melakukan korupsi dan memperkaya orang lain, terdakwa mantan Kasubag Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan di putus bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin petang 3 Maret 2023.

“Menyatakan terdakwa Tahan Banurea tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primer maupun subsider, dakwaan kedua maupun dakwaan ketiga penuntut umum,” ucap Sri Hartati dalam putusannya.

Kedua membebaskan terdakwa Tahan Banurea dari dakwaan pertama primer maupun subsider dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penuntut umum tersebut dan memerintahkan agar terdakwa Tahan Banurea segera dibebaskan dari rumah tahanan negara Salemba Jakarta Pusat.

Selanjutnya agar memulihkan hak terdakwa Tahan Banurea dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta  martabatnya seperti semula, serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir penyitaan rekening bank Tahan Banurea yang tidak terbukti  dengan perkara ini antara lain Bank Mandiri, BCA atas nama Tahan Banurea.

Dalam Pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Tahan Banurea tidak terbukti ada menguntungkan orang lain atau korupsi, penerimaan uang yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp200 juta tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan uang yang ada di rekening terdakwa merupakan hasi penjualan barang milik orangtuanya.

Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangan juga menyatakan bahwa terdakwa Tahan Banurea selaku Kasubag TU hanya bertugas mencatat atau melakukan pembukuan keluar masuknya surat. Adapaun pembubuhan tanggal dan paraf pada lembar diposisi dilakukan untuk semua surat yang masuk di Direktorat Impor baik surat dari dalam maupun eksternal sehingga tidak ada terkait dengan surat penjelasan (Sujel).

Dalam penerbitan Sujel tersebut Tahan Banurea terbukti tidak mempunyai kewenangan dalam kontribusi secara substantib dalam surat tersebut. Tidak ada penerimaan uang maupun barang yang dilakukan oleh terdakwa dalam pelaksanaan to foksinya tersebut.

Selama menjabat sebagai Kasubag TU, Tahan Banurea  juga tidak pernah mempengaruhi atau memberikan masukan apapun kepada Kasi maupun Kasubdit Aneka Industri dan bahan baku  industri sebagi pihak yang memberikan konsep surat penjelasan maupun direktur impor sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Sujel, begitu juga tidak mempunyai kewenangan memferivikasi kelangkapan dokumen yang dilampirkan Sujel.

TANGGAPAN PENGACARA

Menanggapi putusan majelis Hakim Tipikor, Penasehat Hukum Tahan Banurea yakni Nila Pradjna Paramita SH mengucapkan rasa bersyukurnya. “Alhamdulillah, majalis hakim memutus yang seadil-adilnya memang dilihat dari fakta  persidangan tidak ada peran Tahan Banurea dalam kasus ini,” kata pangacara.

Oleh karenanya, sudah selayaknya majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan dari penuntut umum. “Kalau JPU kasasi, kami akan melakukan kontra kasasi,” ujarnya. (D)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *