oleh

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Neglasari, 1.785 Butir Disita

TANGERANG – Polsek Neglasari mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama 1.785 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Polisi awalnya mendapat informasi adanya dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian bersama anggota Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas menemukan AF berada di area parkiran dan langsung melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, dari pemeriksaan tersebut polisi menemukan 750 butir Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, yang bersangkutan mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya,” kata Imron, Sabtu (8/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal AF. Hasilnya, ditemukan lagi 1.035 butir Hexymer. “Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer,” ujarnya.

Selain obat keras, polisi menyita satu unit ponsel Realme C75X dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. AF dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Imron mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul ribuan obat keras tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal. “Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegas Eko.

Dia memastikan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Eko juga mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *