oleh

Sidang Impor Baja, Tidak Ada Perannya Terdakwa Merasa Jadi Tumbal Pimpinan 

 

POSKOTA.CO – Terdakwa kasus impor baja, Tahan Banurea merasa dirinya  menjadi korban  rekayasa  atas kasus penerbitan surat penjelasan (sujel) impor baja tahun 2017 sampai 2020 . Padahal dari awal diperiksa dirinya sudah jelaskan tidak ada perannya, namun Jaksa Penuntut Umum malah menjadikanya Terdakwa.

“Saya seperti jadi tumbal. coba dengar sendiri, tidak ada saksi fakta yang menyebutkan saya terlibat menerbitkan surat penjelasan ijin impor baja. Bahkan ada saksi di sidang mencabut BAP karena dipaksa suruh ngomong apa yang sudah dibuat penyidik di BAP, keliatan Jaksa Penuntut Umum terus cari celah,” ujar Tahan usai persidangan Senin petang (19/12/2022).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tahan mempertanyakan kepada para saksi fakta mengenai peran dirinya  terhadap pengeluaran surat penjelasan (Sujel) khususnya dua pejat ekselon II dan III Kemendag yakni Direktur Impor Ani Mulyati  dan Kasubdit barang aneka industri dan bahan baku industri  Mohammad Andriansyah.

“Saksi, selama saudara menjabat Direktur Impor, apakah seorang kepala tata usaha dapat mencentang dan mendisposisi sebuah surat,” tanya Terdakwa Tahan Banurea kepada Direktur Impor saat diberi kesempatan oleh Majlis hakim untuk menanyakan kepada para saksi fakta, Senin petang (19/12).

Kemudian Direktur Impor menjawab tegas. “Tidak. Yang mencentang sekaligus mendisposisikan adalah direktur, bukan tugas kepala tata usaha,” ujar Ani Mulyani dihadap majelis hakim.

Sedangkan sebelum Tahan bertanya kepada saksi Mohammad Andriansyah, , dirinya membacakan terlebih dahulu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berbunyi.  “Tahan Banurea selaku kepala seksi barang aneka industri di kementerian perdagangan membuat telaah konsep penjelasan dengan secara tidak tegas. Menolak pemberian ijin pengeluaran barang terhadap barang importir, melainkan malah membuat telaah pada  pokoknya tidak menolak importasi terhadap barang milik importir tersebut padahal diketahui bahwa barang milik 6 importir tersebut tidak sesuai kriteria sebagai barang impor yang dapat diberikan surat penjelasan, membuat konsep atas permohonan penjelasan  pengeluaran barang untk keenam importir.”

“Yang saya tanyakan kepada saksi Andriansyah, apakah saya pada April 2017 sebagai Kasubag Tata Usaha telah membuat telaah atau konsep surat penjelasan. Dan untuk tahun 2020 sebagaimana yang  saudara jelaskan yang mengetik surat penjelasan adalah saudara saksi atas perintah Dirjen. Apakah di situ saya memberikan konsep saya atau memberikan masukan terhadap saudara saksi sehingga terbitlah surat nomor 380 sampai 385,” tanya Tahan kapda saksi Andriansyah.

“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi Andriansyah.

PERINTAH DIRJEN

Sementara itu para Jaksa Penuntut Umum dan Majlis hakim meminta agar saksi Mohmmad Ardiansyah sebagai kunci saksi terbitnya surat penjelasan nomor 380 sampai 385 hingga timbulnya surat yang mirip atau diduga palsu guna bisa mengeluarkan puluhan kontainer besi baja yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Saya pernah diminta hadir oleh Dirjer perdagangan luar negeri datang ke kantornya bersama Tahan Banurea yang saat itu menjabat kasubdit di bulan Mei. Pak Dirjen minta agar saya mengetikan langsung surat penjelasan pake komputer di ruangannya. Pak dirjen  menyampaikan secara lisan isi konsepnya yang sudah ditulis sendiri Pak Dirjen di atas kertas, sedang pak Tahan di sebelah saya mengulangi kembali apa yang disampaikan Pak Dirjen dan saya yang mengetikan langsung surat itu di komputer ruang pak dirjen,” jelas Andriasyah.

Setelah surat itu selesai di print, Andriansyah menyaksikan Dirjen Daglu langsung menandatangani surat penjelasan itu. “Habis menyaksikn Pak Dirjen tandatangan, saya sama Pak Tahan ijin meninggalkan ruang Pak Dirjen. Sedangkan penomoran surat sampai pendistribusian kembali surat kepada pemohon Sujel, saya tidak tau lagi,” tutur Andriansyah.

Dalam sidang tersebut, selain kepada kedua saksi fakta direktur impor dan Kasubdit barang aneka industri, Jaksa Penuntut Umum juga  menghadirkan 7 saksi fakta lainnya antara lain Kepala Biro Hukum Kemendag  Sri Hariyati, Bendahara Subag Tata Usaha  Sunarto, Kabag Umum dan Kepegawaian Redi Perdiansyah,  Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ahadiah Akrima, staf pegawai Eko Satriya, Kasi  bahan aneka industri Reni Suprapti serta karyawan  honorer Reno Aditya.

Para Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim secara bergantian menanyakan apakah saksi mengetahui alur penerbitan surat penjelasan dari awal, penomoran surat sampai pendistribusian surat kembali kepada pemohon 6 perusahaan, serta menerima sesuatu dari para terdakwa.

“Saya tanya satu persatu sama semua saksi. Apakah kalian menerima sesuatu dari tiga terdakwa ini. Sebaiknya ngomong di sini sekarang, ketimbang dari diperoleh keterangan dari saksi lainnya bahwa kalian menerima, nanti bisa dijemput paksa,” tanya Hakim Sri Hartati, namun dijawab oleh semua saksi mereka tidak menerima apapun.

Para saksi fakta juga diminta oleh JPU dan Majlis agar menjelaskan fungsi  masing-masing di kemendag. Dari penjelasan saksi, yang menarik hakim adalah keterangan Direktur Impor karena tidak dilibatkan dalam pembuatan surat penjelasan untuk 6 importir baja tersebut dan hanya menerima laporan dari saksi Andriansyah setelah surat itu dibuat dan ditandatangai oleh Dirjen.

Pengacara terdakwa Astono Hadi Saputra Gultom,  Gunawan Wibakso, Nila Paramita, Kartika secara bergantian mempertanyakan ke sejumlah sakfi fakta, apakah mereka melihat Tahan Banurea ikut paraf atau mendisposisikan terbitnya surat penjelasan yang menjadi akar masalah.

Saksi fakta tidak satupun dari mereka yang mengetahui Tahan Banurea ikut mendisposisikan surat penjelasan tersebut.

“Dari awal sidang sampai akhir sidang bahwa alur penerbitan surat penjelasan itu tidak ada peran dari Pak Tahan, kalaupun dia hadir diruang dirjen karena atas perintah atasannya dan hanya sebatas menegaskan kembali kepada saksi Andrianysah apa yang diucapkan lisan pak dirjen,” ujar Gunawan, pengacara Tahan Banurea. (d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *