oleh

Dua Tahun Jadi Buronan, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Kota Palembang

POSKOTA.CO – Setelah dua tahun buron tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial AAFH ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka AAFH terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemindah bukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin.

Penangkapan AAFH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. “Tersangka AAFH sudah dibawa ke Jakarta, kini diperiksa Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Selama dua tahun buron, tersangka AAFH bersembunyi di Palembang, Sumatera Selatan. AAFH ditangkap  pada Rabu 30 Agustus 2023 malam. Dikatakan Hari, tersangka AAFH ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Penahanan terhadap tersangka AAFH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

Sebelum ditangkap di Kota Palembang, Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten, namun tidak menemukan keberadaan tersangka.

Tersangka AAFH terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemindah bukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021. (Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *