oleh

Ma’ruf Amin Tekankan Penguatan Moderasi Beragama dan Keumatan, Dorong NU Kembali pada Khittah dan Qanun Asasi

JAKARTA — Prof. Dr. (H.C.) KH. Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya penguatan moderasi beragama, keumatan, kebangsaan, serta konsolidasi gerakan Nahdlatul Ulama (NU) agar tetap berjalan sesuai dengan fikrah, manhaj, khittah, dan Qanun Asasi organisasi. Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin dalam kegiatan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi yang digelar di Gedung MPR RI, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk kembali mengingat dasar-dasar perjuangan NU sekaligus memperkuat pemahaman warga NU terhadap arah gerakan organisasi.

Dalam forum tersebut, Ma’ruf Amin yang merupakan alumni Pesantren Tebuireng juga menceritakan perjalanan hidupnya sebagai seorang santri hingga dipercaya menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia menyebut perjalanan tersebut sebagai salah satu bentuk karomah Hadratussyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari.

“Saya adalah alumni pertama yang menjadi Wakil Presiden. Waktu saya nyantri, saya bukan yang terpintar. Dan ini adalah bukti karomah dari Hadratussyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari,” ungkap Ma’ruf Amin.

Menurut Ma’ruf, perjalanan tersebut menunjukkan bahwa kiprah seorang santri tidak berhenti pada ruang pendidikan pesantren. Nilai-nilai keilmuan, pengabdian, dan perjuangan yang ditanamkan di pesantren dapat menjadi bekal untuk memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat dan bangsa.

Ma’ruf Amin menilai NU sejak awal berdirinya memiliki orientasi yang kuat terhadap perjuangan untuk menghadirkan keadilan, keamanan, perbaikan kehidupan masyarakat, serta kemaslahatan bagi umat.

Karena itu, menurutnya, NU tidak boleh dipahami hanya sebagai organisasi tempat berkumpulnya warga nahdliyin. NU harus menjadi kekuatan gerakan yang mampu memberikan manfaat nyata dalam berbagai bidang kehidupan.

“NU bukan hanya sekadar kumpul-kumpul, tetapi membawa pergerakan besar, baik dalam persoalan agama dan kemasyarakatan, ekonomi, politik, sosial, kebudayaan, kemanusiaan, maupun kebangsaan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa luasnya bidang perjuangan tersebut harus diiringi dengan pemahaman yang kuat terhadap identitas dan prinsip dasar NU. Gerakan organisasi tidak boleh kehilangan arah maupun keluar dari koridor yang telah menjadi landasan sejak NU didirikan.

Dalam konteks tersebut, Qanun Asasi dinilai memiliki posisi penting sebagai salah satu rujukan untuk memahami jati diri, prinsip, dan arah perjuangan NU.

Pemimpin NU Harus Mampu Melakukan Ishlah

Dalam forum tersebut, Ma’ruf Amin juga menyoroti pentingnya kepemimpinan NU ke depan. Menurutnya, pemimpin organisasi harus memiliki kemampuan melakukan al-ishlah wal-ishlah, yakni melakukan perbaikan sekaligus mendamaikan berbagai potensi perbedaan yang ada di dalam tubuh organisasi.

Ia menjelaskan bahwa terdapat makna penting dalam konsep ishlah. Pertama, ishlah berarti kemampuan mendamaikan dan menyatukan pihak-pihak yang mengalami konflik atau perbedaan.

“Ishlah yang pertama berbeda dengan muslih. Ishlah yang pertama itu bisa mendamaikan, menyatukan, mengishlahkan di antara yang terjadi konflik,” ujarnya.

Ia kemudian mengutip prinsip persatuan setelah terjadinya perpecahan, penyatuan setelah adanya perbedaan dan perselisihan, serta mengakhiri kebencian dan permusuhan.

Menurut Ma’ruf, kemampuan melakukan rekonsiliasi tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Sebab, menurutnya, gerakan perbaikan tidak mungkin berjalan apabila tidak didasarkan pada persatuan.

Karena itu, ia menilai pemimpin NU ke depan harus mampu melakukan tashihul harakah, yaitu meluruskan gerakan organisasi agar tetap sesuai dengan fikrah dan manhaj Nahdlatul Ulama. “Tidak mungkin ishlah ini dilakukan kalau tidak didasarkan pada ittishal, persatuan,” tegasnya.

Selain kemampuan mendamaikan berbagai kelompok, Ma’ruf Amin juga menekankan pentingnya mendahulukan kepentingan organisasi dibandingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia menyebut prinsip tersebut sebagai taqdimul maslahatil jam’iyyah ala maslahatil fardiyyah wal tha’ifiyyah, yakni mendahulukan kemaslahatan organisasi dibandingkan kepentingan individu maupun kelompok tertentu. “Kalau kepentingan pribadi, kepentingan kelompok itu lebih didahulukan, itu tidak benar. Harus mendahulukan taqdimul maslahatil jam’iyyah,” katanya.

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar NU dapat menjalankan misi keumatan dan kebangsaan secara maksimal. Kepentingan pribadi dan kelompok tidak boleh menjadi faktor yang menggeser tujuan organisasi.

Ia menilai pemimpin NU mendatang harus mampu meluruskan berbagai potensi gerakan organisasi sekaligus memastikan seluruh elemen NU tetap berada dalam koridor perjuangan yang sesuai dengan prinsip dasar organisasi.

Tashihul, Tanshithul, hingga Tahdidul Harakah

Ma’ruf Amin selanjutnya menjelaskan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam kepemimpinan NU ke depan. Selain tashihul harakah atau meluruskan gerakan, ia menekankan pentingnya tanshithul harakah, yaitu menggiatkan dan memperbesar gerakan NU di berbagai tingkatan.

Menurutnya, gerakan tersebut harus berlangsung mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.

Gerakan NU, lanjutnya, harus hadir dalam berbagai bidang, mulai dari keumatan, kebangsaan, kemanusiaan, keagamaan, kemasyarakatan, politik, ekonomi, sosial, pendidikan hingga kebudayaan.

“Jadi NU ini paling tidak jangan cuma suquutul minal ulama, jangan menjadi orang yang diam saja, tapi al-ulama wal harakah, ulama yang bergerak,” ujarnya.

Dengan demikian, ia berharap pemimpin NU mendatang mampu melakukan perbaikan sekaligus memperbesar volume gerakan organisasi. “Bagaimana tashih, tanshith, tahdidul harakah. Pemimpin ke depan adalah pemimpin yang mampu melakukan al-ishlah wal ishlah,” kata Ma’ruf.

Selain persoalan persatuan dan gerakan organisasi, Ma’ruf Amin juga mengingatkan agar NU tidak hanya berorientasi pada besarnya jumlah warga. Menurutnya, perkembangan organisasi harus diiringi peningkatan kualitas.

Ia mendorong warga NU agar menjalankan ke-NU-an berdasarkan pemahaman yang kuat, bukan sekadar mengikuti seseorang, keluarga, guru, teman, atau lingkungan tanpa memahami alasan dan prinsip yang mendasarinya.

Ma’ruf menggunakan istilah ber-NU ala bashirah, bukan ala bisarah. Ia mengaitkan konsep bashirah dengan ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai menyeru kepada Allah atas dasar bashirah. Menurutnya, bashirah berarti memiliki dasar pemahaman dan argumentasi yang kuat serta tidak bersikap secara buta.

“Bashirah itu kata para mufassir: ala hujjatin wadhihatin ghairi ‘amja’. Atas dasar alasan yang kuat, tidak buta, landasannya kuat,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, warga NU diharapkan memahami apa yang menjadi fikrah, manhaj, dan harakah Nahdlatul Ulama. “Ber-NU itu bukan hanya sekadar ikut guru, ikut orang tua, ikut teman, ikut-ikutan saja,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa sikap ikut-ikutan tanpa memahami prinsip dapat membuat seseorang mudah terbawa arah apabila pihak yang diikuti berubah haluan.

Karena itu, menurutnya, warga NU harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap fikrah nahdliyyah, manhaj nahdliyyah, dan harakah nahdliyyah. “Jadi saya kira itu kualitas. Maka itu minimal meluruskan dari PBNU, wilayah, cabang, sampai ranting, semuanya harus ber-NU ala bashirah, jangan ala bisarah,” tegasnya.

Kembali Memahami Jati Diri NU

Ma’ruf Amin menilai kegiatan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada warga NU untuk kembali memahami jati diri organisasi.

Menurutnya, berbagai langkah dan gerakan NU harus tetap memiliki hubungan dengan Qanun Asasi, khittah, cara berpikir, serta prinsip perjuangan yang telah menjadi pedoman organisasi.

Ia menegaskan bahwa berpegang pada prinsip dasar bukan berarti NU harus menjadi organisasi yang statis. Penyesuaian terhadap perkembangan zaman tetap diperlukan, tetapi perubahan tersebut harus dilakukan dalam koridor nilai dan prinsip NU. “Walaupun tidak statis, tapi ada adjustment, penyesuaian, tapi tetap dalam koridor,” ujarnya.

Ma’ruf juga mendorong agar gerakan NU diperbesar bukan hanya untuk kepentingan internal organisasi, melainkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas.

“Dan juga kita harus lebih banyak memperbesar gerakan untuk kepentingan umat, kepentingan bangsa, bahkan kepentingan kemanusiaan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjelaskan pentingnya pengenalan kembali Qanun Asasi kepada warga Nahdlatul Ulama.

Menurut Gus Kikin, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkenalkan dan menyosialisasikan dokumen Qanun Asasi yang dalam beberapa tahun terakhir berhasil dihimpun secara lebih lengkap.

“Alhamdulillah, ini tadi acara Sholawat Kebangsaan dan Qonun Asasi. Utamanya adalah Qonun Asasi yang baru kita dapatkan tiga tahun terakhir ini secara lengkap,” ujar Gus Kikin.

Ia menjelaskan bahwa Qanun Asasi tersebut terdiri atas empat bab dan merupakan dokumen yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah awal berdirinya Nahdlatul Ulama.

“Dan itu disusun, kemudian sekarang ini kita perkenalkan, kita sosialisasikan Qonun Asasi di gedung MPR RI ini. Nah itu merupakan dokumennya Nahdlatul Ulama yang dulu disusun dari awal berdirinya Nahdlatul Ulama,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai Qanun Asasi memiliki arti penting bagi warga NU.“Maka oleh karena itu penting karena Qonun Asasi itu merupakan ruh daripada Nahdlatul Ulama,” katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengurus NU dari berbagai daerah. Gus Kikin menyebut banyak Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah yang turut berkumpul dalam kegiatan tersebut.

Sejumlah Nama Muncul dalam Bursa Ketua Umum PBNU

Menjelang pelaksanaan Muktamar NU, pembicaraan mengenai kepemimpinan organisasi ke depan turut menjadi perhatian. Ketika ditanya mengenai rekomendasi calon Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menegaskan bahwa proses tersebut akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam Muktamar.

Menurutnya, tata tertib dan mekanisme pemilihan akan menjadi bagian yang menentukan proses pemilihan Ketua Umum. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan para Muktamirin.

“Nanti tergantung dari mekanisme dari apa pemilihan. Nanti begitu Muktamar kan ada tatib yang perlu dibahas, dari tatib itu nanti bagaimana mekanismenya. Nah itu nanti siapa yang jadi Ketum ya itu tergantung dari Muktamirin,” jelasnya.

Gus Kikin juga mengakui bahwa sejumlah nama telah muncul dalam pembicaraan mengenai kandidat Ketua Umum PBNU. Selain dirinya, terdapat nama Ketua Umum PBNU saat ini, Gus Yahya, Prof. Nasaruddin, Kiai Zulfa Mustofa, Gus Rozin, serta Gus Salam.

“Ada banyak, ya saya termasuk dimunculkan. Kemudian ada Gus Yahya, Ketum yang sekarang. Ada kemudian Prof. Nasaruddin, ada Kiai Zulfa Mustofa, ada Gus Rozin, ada Gus Salam, cukup banyak,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih merupakan hasil dari mekanisme yang dijalankan dalam Muktamar.

Ia berharap seluruh proses tersebut berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi Nahdlatul Ulama.

“Mudah-mudahan itu lancar semuanya, doanya nanti lancar dan menghasilkan satu keputusan yang baik untuk NU di masa depan lagi itu,” katanya.

Peluncuran Qanun Asasi Bukan untuk Kepentingan Muktamar

Gus Kikin juga menjelaskan bahwa sosialisasi dan peluncuran buku Qanun Asasi yang dilakukan berdekatan dengan pelaksanaan Muktamar NU bukanlah sesuatu yang sengaja dirancang sebagai bagian dari persiapan Muktamar. Proses tersebut berawal dari kajian akademik yang dilakukan istrinya di Universitas Airlangga (Unair), yang menjadikan Qanun Asasi sebagai bagian dari disertasi.

Ia mengatakan kajian tersebut telah dimulai sekitar tiga tahun sebelumnya dan kemudian berakhir melalui ujian terbuka pada 30 Juni. “Qonun Asasi itu dipakai istri saya untuk kuliah di Unair, itu disertasinya itu Qonun Asasi. Nah kemudian berakhir kuliahnya itu ujian terbuka di bulan Juni, 30 Juni,” jelas Gus Kikin.

Menurutnya, keputusan mengenai waktu pelaksanaan Muktamar yang berada di akhir Agustus membuat agenda sosialisasi Qanun Asasi tersebut tampak seolah-olah sengaja ditempatkan sebagai bagian dari persiapan Muktamar. “Jadi seolah-olah ini kita menyiapkan padahal tidak. Kebetulan semuanya aja berdekatan,” ujarnya.

Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi tersebut pada akhirnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan dan arah gerakan Nahdlatul Ulama. (in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *