POSKOTA.CO – Dua orang saksi kasus dugaan impor besi dan baja Wahyu dan Firza Yoga membantah semua keterangan yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik dari Kejaksaan Agung sama persis semuanya.
“Tidak benar Pak, jawaban kami berbeda-beda dan waktunya juga beda meski hari pemeriksaannya sama,” ujar Yoga satu saksi, menjawab pertanyaan Pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim maupun terdakwa Tahan Banurea dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 2 Januari 2023.
Salah satu pengacara terdakwa mempertanyakan kecurigaan BAP nomor 12, dimana dalam BAP yang dibuat penyidik Pola Martua Siregar SH, MH pada tanggal 5 Juli 2022 pukul 14:21 jawaban kedua saksi Wahyu dan Yoga sama pesis semuanya, baik dari tanggal, hari sampai jam pemeriksaan sama semuanya dan nyaris tidak ada perbedaan.
Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan apakah kedua saksi benar-benar diperiksa secara bersamaan, jam yang sama, hari yang sama, tahun yang sama dan ada 11 (sebelas) poin yang isinya sama semua oleh penyidik yang sama juga.
“Apakah saudara saksi benar-benar diperiksa dengan jawaban yang sama. Ada sebelas poin ini isinya sama semua, Pertanyaan kami siapa yang mencontek, apakah Pak Yoga mencontek Pak Wahyu, atau Pak Wahyu yang mencontek saudara Yoga, mungkin bisa saudara jelaskan,” Tanya penasehat hukum terdakwa.
Penasehat hukum ini juga mengingatkan, bahwa dalam persidangan sebelumnya, ada saksi juga yang menyatakan bahwa dirinya ditekan oleh penyidik yang sama dan mencabut BAP nya, dan meminta agar ada tindakan terhadap penyidiki yang sama
Mendengar pertanyaan penasehat hukum, Ketua Majalis Hakim menimpali dan turut mempetanyakan kepada kedua saksi.
“Apakah benar yang ada dalam BAP itu pernyataan yang keluar dari jawaban saudara saksi atau gimana. Apa benar saudara saksi melihat saudara Tahan (terdakwa) yang mengkonsep surat penjelasan (sujel) di tahun 2020. Yang benar yang mana, tadi saudara katakana tanggal 26 WFH, tapi di penjelasan BAP melihat saudara Tahan membuat mengonsep surat,” Tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu Saksi Wahyu menegaskan yang betul adalah dirinya WFH. Sedangkan dirinya benar pernah melihat terdakwa Tahan Banurea namun lupa tanggal dan bulannya pernah mengetik di ruangan sekretaris dirjen tapi mengetik untuk materi bahan rapat.
”Saya berkali-kali sudah jelaskan ke penyidik juga Pak, yang diketik Pak Tahan bahan rapat bukan Sujel,” ungkap saksi Wahyu.
Sementara saksi Yoga, mengatakan dirinya pada hari dan tanggal yang sama diperiksa bersama Wahyu oleh penyidik Kejaksaan, namun jawabannya berbeda-beda dan jam pemeriksaan yang berbeda. Sedangkan yang tertuang dalam BAP jawabnya kata-katanya dibantu oleh penyidik.
“Waktu paraf dan tandatangan saya tidak focus lagi, dalam pikiran saya supaya pemeriksaan cepet selesai dan saya cepat pulang ke rumah jadi main paraf dan tandatangan saja,” ujar Yoga.
Sedangkan terdakwa Tahan Banurea, saat diberikan kesempatan hakim untuk bertanya, juga mempertanyakan kebenaran keterangan kedua saksi Wahyu dan Yoga yang tertuang dalam BAP mengapa isinya sama semua.
“Saudara Wahyu kenapa jawaban saudara sama dengan saksi Firza Yoga. Tadi saudara jelaskan bahwa jawaban dibantu oleh Subdit Penyidik, mungkin bisa saudara jelaskan pemilihan kata-kata itu seperti apa. Karena ini terkait dengan nasib saya. Saya harus mempertanyakan apakah saudara memilih kata-kata jawaban atas kehendak sendiri atau sudah disiapkan oleh penyidiknya.
Saksi Firza Yoga menjawab pertanyaan terdakwa bahwa pada tanggal 5 Juli 2022 dirinya dan saksi Wahyu dipanggil oleh penyidik yang sama namun tidak secara resmi melalui surat,.
“Pada waktu itu kami diperiksa berdua satu ruangan namun berbeda masuknya, seingat saya jawaban saya dengan Mas Wahyu berbeda dan pada saat itu kami dalam keadaan takut dan ingin cepet selesai dan biar cepet pulang, sehingga membenarkan begitu saja jawaban dari penyidik,” ucap Yoga.
“Berarti jawaban saudara di copy paste oleh penyidik kejaksaan,”Tanya Tahan dan dijawab Yoga kemungkinan Iya kalau jawaban saya dan Mas Wahyu di gabung jadi satu.”
Terdakwa Tahan juga bertanya, apakah saksi Wahyu melihat kalau dirinya pernah mengetik surat penjelasan (Sujel) seperti yang tertera di dalam BAP sebagai mana keterangan saksi Wahyu atau mengetik lainnya.
“Apakah betul saya mengetik surat penjelasan di rungan sekretaris dirjen,” tanya Tahan. Lalu saksi Wahyu menjawab tidak betul mengetik Sujen dan berulang kali saya jelaskan ke penyidik yang diketik Pak Tahan adalah bahan rapat, tapi penyidik terus-terusan mengatakan yang diketik Pak Tahan Sujel,” ucap Wahyu.
Saat itu Wahyu mengaku dirinya hanya ditanya apakah pernah melihat Tahan mengetik di ruang sekretaris dirjen, dan dijawab Iya. “Saya hanya jawab itu saja, tapi penyidik lalu tanya terus apakah yang diketik itu surat penjelasan atau apa, saya jawab bukan tapi bahan rapat. Jadi jawaban saya hanya menjawab pertanyaan penyidik,” kata Wahyu.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan impor baja tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) saksi yakni Wahyu selaku Honorer Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Firza Yoga Pratama sebagai honorer sekretariat Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Muhtadi selaku mantan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, serta Galih Ilham Setiawan Kabid P2 Bea dan Cukai Tanjung Priok.
TIDAK KUAT BUKTI
Sementara itu, kesaksian dua orang dari petugas Bea dan Cukai mengatakan mereka tidak menahan dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang besi dan baja itu dikarenakan tidak cukup buktinya.
“Ada atau tidak ada Sujel, barang itu tetap bisa keluar,” ujar Muhtadi mantan Kabid P2 Beacukai.
Kedua saksi pejabat Bea dan Cukai Muhtadi dan Galih membenarkan bahwa pihaknya sempat curiga soal 6 surat penjelasan dari kemendag tersebut, karena barang impor yang dimaksud untuk proyek jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya. (d)







Komentar