POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara ,Rabu 16/9/2020, menngelar sidang yustisi pelanggaran Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Pengendalian Corona.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto SH MH, dalam siaran Perss menyebutkan telah disidangkan sebanyak 75 pelanggar PSBB dimana 98 persennya tidak mengenakan masker sebagai mana mestinya, Sedangkan yang 2 persen tidak menggunakan masker sama sekali.
Mereka umumnya didenda Rp50 ribu dari denda maksimal Rp 250 ribu.
Dalam pasal 5 Pergub tersebut bagi pelanggaran dikenakan denda maksimal Rp250 ribu dan minimal Rp50 ribu.
“Karena baru diterapkan kita menggunakan denda minimal . Jika diganti denda kerja bakti selama 1 jam maka ditambah biaya perkara Rp5000,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pelaksanaan sidang, beberapa pelanggar ada yang minta dijatuhi denda subsidair yaitu kerja bakti selama 1 (satu) jam.
“90 persen pelanggar dijatuhi denda, sisanya 10 persen sanksi kerja bhakti,” ujar humas.
Dalam sidang yustisi itu bertindak sebagai hakim tunggal yaitu Sarwono SH MH dengan dibantu oleh panitera pengganti Johnson Ricardo SH MH
Menurutnya, sidang operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka mendukung pemerintah melalui penegakan hukum guna menekan laju penyebaran pandemi covid-19, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara.
Dalam tahap pertama dilaksanakan di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Jakarta Utara, Dandim 0452 Jakarta Utara dan Kapolres serta Kajari Jakarta Utara.
Menurut Djuyamto, sidang operasi Yustisi penegakan Pergub No.79 tahun 2020 tersebut akan dilakukan berkesinambungan di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan.
Dia mengingatkan warga masyarakat agar benar-benar menjaga kesehatan dan keselamatan dengan tetap mempergunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
“Kesehatan dan keselamatanmu adalah kesehatan dan keselamatan orangtua, anak, saudara, kerabat dan warga sekelilingnya juga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak jemu-jemu mempedulikan protokol kesehatan setiap saat dan di mana saja.” Imbau humas. (Fery/dwi)
Komentar