oleh

Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Autentik Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Sidang kasus pemalsuan akta autentik dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/6/2025). Terdakwa pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara.

Di depan Majelis hakim dan terdakwa serta penasehat hukum terdakwa, JPU Rico Sudibyo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membaca tuntutannya. “Atas pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang ada menutut 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana,” kata Rico, saat membacakan tuntutannya, Kamis (5/6/2025).

Kepada awak media Rico Sudibyo mengatakan, tuntutan yang dilayangkan tentu berdasarkan fakta yang terkuat selama perjalanan sidang sejak April 2025 dan ada beberapa hal yang dianggap dapat bahkan telah merugikan pihak pelapor. “Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut 2 tahun penjara dari 7 tahun penjara,” ujarnya singkat.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar dan langsung melenggang keluar ruang sidang.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4/2025) lalu. Kasus ini merupakan perkara yang sudah dilaporkan pada tahun 2004, di mana terdakwa atas nama Tony Surjana.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Sebelumnya diketahui objek seritifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi. Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut kemudian Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara). Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *