oleh

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Rorotan, Mantan Polisi Berikan Kesaksian di PN Jakut

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga dihadiri terdakwa Tony Surjana.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Sarman Sinabutar, mantan anggota Polres Jakarta Utara. Dalam keterangannya, ia membantah pernah memberikan arahan kepada terdakwa terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

“Saya merasa saya tidak lebih pintar dari Saudara Tony Surjana, sehingga tidak ada alasan bagi saya memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan,” ujar Sarman di ruang sidang menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa,

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Tony juga menggali keterangan lebih lanjut, termasuk menanyakan jumlah sertifikat yang sempat diberikan oleh terdakwa kepada saksi. Namun, Sarman mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut.

“Saya hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana, dan bundel itu saya teruskan kepada petugas BPN bernama Rohmat. Saya tidak tahu berapa jumlah sertifikat di dalamnya,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan. Yaman juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dan pegawai pertanahan dalam dugaan pemalsuan tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004, yang kemudian terungkap pada tahun 2020. Perbuatan itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara.

Terdakwa disebut telah memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang kemudian digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah isinya sah dan sesuai dengan fakta hukum. Perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan pihak lain. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *