oleh

Pengamat Intelijen Nilai Penempatan TNI di Kejagung Tak Melanggar Undang-Undang

JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sudah tepat. Ungkapan itu disampaikan setelah sebelumnya Komisi III DPR RI menilai kehadiran TNI dianggap tidak perlu.

Pengamat Intelejen, Fauka Noor Farid mengatakan, keputusan itu tidak melanggar tugas karena sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu. Di mana didalamnya sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur,” kata Fauka, Jumat (31/5).

Menurut mantan anggota Tim Mawar Kopassus, bila nota kesepahaman itu melanggar UU maka sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan memberikan teguran. “Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama, sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004,” ujarnya.

Mantan perwira BAIS ini menambahkan, di korps Adhyaksa juga sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil. “Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,” imbuhnya.

Fauka menuturkan, penempatan personel POM TNI patutnya tidak dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan tak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung. “Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti,” tukasnya. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *