JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bisa memanfaatkan momentum ketidakharmonisan antar aparat penegak hukum untuk saling kompromi “tahu sama tahu” yang selama ini terjadi dan merugikan negara.
Hal tersebut dikemukakan Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya menanggapi terkait peristiwa terjadi antara Kepolisian R.I. / Polri dalam kasus Makan Bergisi Gratis (MBG) yang melibatkan petinggi Polri dengan Kejaksaan Agung R.I dalam kasus penyitaan batangan Emas 74 Kg dan Uang dollar senilai Rp456 miliar di rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Presiden Prabowo harus memerintahkan kedua institusi Polri dan Kejagung agar melakukan proses hukum sampai selesai dan secara menyeluruh dengan sempurna sampai keakarnya atau tuntas,” kata Alexius, Minggu (12/7).
Bila dimungkinkan, kata Alexius, bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus guna menguji integritasnya dalam komitmen pemberantasan korupsi (mengingat kasus Cicak-Buaya), dengan harapan akhir dari pengungkapan kasus ini secara tuntas.
Sehingga akan didapatkan pimpinan penegak hukum yang unggul, mampu, wibawa, jujur dan berintegritas dalam komitmen pemberantasan korupsi, guna mendukung mempercepat terwujudnya upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menciptakan Indonesia bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Alexius berpendapat sangat wajar kalau muncul anggapan terjadinya rivalitas antara Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini.
“Wajar bila timbul anggapan telah terjadi rivalitas antara Polri dan Kejaksaan, karena bermula dari proses penegakan hukum dalam kasus Makan Bergisi Gratis yang melibatkan beberapa petinggi Polri berhasil dibongkar oleh pihak Jampidsus dan ditahan,” ujarnya.
Menurut Advokat senior ini dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, negara dan masyarakat justru diuntungkan terjadinya kasus saling bongkar perbuatan korupsi yang dilakukan dan melibatkan Polri dan Kejaksaan. Hal ini membuat Presiden Prabowo lebih mudah melepaskan dan membebaskan Indonesia dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Terkait penetapan mantan Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, Alexius menilai Polri sebelumnya tentu sudah mendapatkan informasi adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh mantan Jampidsus.
Yerbukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri didapatkan batangan Emas 74 Kg dan uang dollar senilai Rp456 miliar yang berhasil disita dari tempat tinggal milik mantan Jampidsus.
“Maka guna proses hukum selanjutnya terhadap mantan Jampidsus haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” kata Alexius.
Mengenai rencana pembentukan Pansus oleh Komisi III DPR RI, Alexius berpandangan dalam proses penegakan hukum yang kini terjadi di Polri dan Kejaksaan, karena masih berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak ada kendala, maka dikhawatirkan dengan kehadiran anggota Komisi III DPR untuk pembentukan pansus justru akan menghalangi terungkapnya semua peristiwa kejahatan yang terjadi.
“Justru dikhawatirkan adanya Pansus dari Komisi III DPR bisa tidak terungkap secara menyeluruh dengan sempurna sampai keakarnya atau tuntas,” tegas Alexius Tantrajaya. (ta)







Komentar