oleh

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara Mulai Disidangkan, Sidang Pokok Ditunda hingga Agustus

JAKARTA – Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat seorang oknum pengacara bernama Bangun Paulus Tudungta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Kuasa hukum pelapor, Vincent Leo Carlius (VL), Refly Harun, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan Bangun.

Menurut Refly, pada 17 Februari 2026, VL mengambil uang milik Bangun melalui kartu ATM sebesar Rp19,25 juta dengan alasan ingin ‘memberi pelajaran’ kepada rekannya itu. “Awalnya ini persoalan pertemanan. Namun setelah pengambilan uang tersebut, justru berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap klien kami,” kata Refly usai sidang, sebagaimana dalam keterangan yang didapat media ini, Rabu (22/7/2026).

Refly menjelaskan, sehari setelah kejadian, VL bertemu Bangun di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, guna membahas pengembalian uang. Dalam pertemuan itu, Bangun disebut datang bersama empat rekannya.

Usai pertemuan, VL diajak naik mobil milik Bangun. Di dalam kendaraan, VL diperlihatkan rekaman cctv saat mengambil uang di ATM dan diduga mendapat intimidasi. “Klien kami dipiting dan diminta menyerahkan uang. Awalnya diminta Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta,” ujarnya.

Akibat tekanan tersebut, lanjut Refly, VL mentransfer Rp22 juta pada dini hari dan beberapa jam kemudian kembali mentransfer Rp8 juta, sehingga total uang yang diterima Bangun mencapai Rp30 juta. Meski telah menerima uang tersebut, Bangun disebut tetap melaporkan VL ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian.

Suasana sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat seorang oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta dengan korban Vincent Leo Carlius (VL), di PN Jakpus, Rabu (22/7/2026). (*/ist)

Tidak berhenti sampai di situ, Refly mengungkapkan, pada 27 Februari 2026 Bangun kembali bertemu dengan paman VL di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, dan meminta tambahan uang sebesar Rp350 juta. “Permintaan itu sempat direkam pihak keluarga. Bahkan sebagai bentuk cicilan, klien kami mentransfer lagi Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” katanya.

Merasa dirugikan, VL kemudian melaporkan Bangun ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Refly menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 10 Juni 2026 dan akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. “Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan kebenaran serta keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimute mengatakan, sidang perkara pokok untuk sementara ditunda karena masih berlangsung proses praperadilan. “Hakim sudah memahami aturan KUHAP yang baru. Apabila masih ada proses praperadilan yang berjalan, maka sidang pokok harus ditunda terlebih dahulu,” ujar Iskandar.

Menurut Iskandar, sidang perkara pokok dijadwalkan kembali digelar pada 10 Agustus 2026, dengan catatan proses praperadilan telah selesai dan putusannya sudah dibacakan. “Kita tadi mendengar bersama bahwa sidang ditunda sampai 10 Agustus. Itu pun jika putusan praperadilan sudah keluar. Setelah itu baru perkara pokok dilanjutkan,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, proses praperadilan saat ini baru memasuki tahap awal dan akan berlanjut ke sidang berikutnya. Namun, ia mengaku tidak menangani langsung permohonan praperadilan karena ditangani tim kuasa hukum yang berbeda. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *