BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memperjelas status dan asal-usul uang senilai Rp3,5 miliar yang disita dari politikus Ahmad Ali dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Desakan tersebut disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Salam Takdzim.
Menurutnya, KPK perlu kembali memanggil dan memeriksa pihak yang menerima atau terkait dengan aliran dana tersebut agar pengembangan perkara yang bermula dari kasus mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dapat dituntaskan secara konkret.
“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya, maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” kata Takdzim, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan, KPK juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai peran serta status pihak yang berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut.
Terlebih, uang itu disebut penyidik memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan batu bara di Kukar.
Menurut Takdzim, perkara dugaan gratifikasi pertambangan tersebut berjalan paralel dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Konstruksi perkara diduga berkaitan dengan skema setoran atau fee secara terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi maupun dijual di wilayah Kukar.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.
Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyalurkan aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Besaran fee yang diduga diberikan berkisar antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual.
KPK juga disebut mendalami aktivitas operasional di lapangan, termasuk jasa pengamanan serta pengelolaan fasilitas jalan angkut atau hauling yang menghubungkan area pertambangan dengan dermaga batu bara di wilayah Kukar.
Takdzim menduga uang yang disita KPK tersebut berkaitan dengan aliran dana dari pihak korporasi melalui skema yang dikemas sebagai pembayaran jasa pengamanan maupun jasa pengangkutan.
“Uang sitaan tersebut harus dijelaskan secara terang, termasuk siapa pemilik, penerima, serta bagaimana hubungan uang itu dengan perkara yang sedang dikembangkan KPK,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan tiga tersangka korporasi dan penyitaan uang tersebut semestinya menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, Peneliti LSAK lainnya, Ahmad A. Hariri, meminta KPK tidak membiarkan pengembangan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian hukum.
“Kalau pengembangan perkara ini malah jadi kembang yang kempis, masyarakat pasti curiga ada backing kuat yang mengintervensi KPK,” kata Hariri.
Menurut dia, latar belakang politik seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan, KPK harus berani menetapkan status hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat.
“Dengan kecukupan alat bukti, apapun background politik yang bersangkutan, KPK harus tegas menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus tetap berani menunjukkan tajinya,” tegasnya.
Hariri juga menyoroti posisi Ahmad Ali di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia mempertanyakan proses rekrutmen partai tersebut terhadap figur yang tengah dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi.
Menurutnya, hal itu menjadi ujian bagi citra PSI sebagai partai yang selama ini membawa narasi antikorupsi.
“Kalau kata PSI, PSI satu-satunya partai yang tidak korupsi, kok malah satu per satu makin banyak kadernya terindikasi korupsi?” ujar Hariri.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen partai politik dalam melakukan seleksi dan rekrutmen kader yang memiliki integritas.
KPK diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status uang Rp3,5 miliar tersebut, pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana, serta perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (yd)







Komentar