JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp37.573.000 kepada oknum konsumen FIFGROUP Cabang Bungur bernama Yopi Rara. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 37 hari.
Dalam perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Perkara ini bermula pada September 2024, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan tenor 32 bulan dan angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan. Selama masa pembiayaan, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai kewajiban sejak angsuran kedua.
Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur pun melakukan upaya penagihan sesuai prosedur. Dalam proses penagihan, diketahui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada Taufik Hidayat tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Meskipun telah dilakukan upaya penagihan dan negosiasi lebih lanjut, debitur tidak menunjukan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Didampingi kuasa hukum dari Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H. & Partners (HPP Law Office) yang diwakili Kenny S.H., FIFGROUP Cabang Bungur melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke PN Jakpus hingga vonis akhir.
Kepala FIFGROUP Cabang Bungur Angga Aldo Harapente mengatakan, FIFGROUP menghormati putusan PN Jakpus atas perkara tersebut. “Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan ketentuan yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak dalam perjanjian pembiayaan,” ujar Angga Aldo, dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (26/7/2026).
Senada dengan itu, Abdul Majid selaku kepala Remedial FIFGROUP Wilayah Jakarta berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur, dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
FIFGROUP berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen, bahwa kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur serta memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar. (*/bu)







Komentar