oleh

Bernilai Miliaran Rupiah, Koaderal III TNI AL Bongkar Penyelundupan Pasir dan Balok Timah di Jakarta Utara

​JAKARTA – Tim gabungan TNI AL melalui Kodaeral III bekerja sama dengan instansi terkait kembali berhasil mematahkan dua upaya penyelundupan pasir dan balok timah ilegal asal Bangka Belitung. Nilai ekonomis dari komoditas ilegal yang berhasil disita tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

​Keberhasilan penindakan hukum ini dipaparkan langsung oleh Dankodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (22/07).

​Di hadapan awak media, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. yang didampingi pejabat Koarmada RI serta perwakilan Kemenko Polkam RI, Asops Koarmada RI, Asintel Koarmada RI, Kadispenal, Ditjen Minerba ESDM, Bea Cukai, KSOP Tanjung Priok, Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta instansi maritim dan penegak hukum terkait lainnya menjelaskan detail operasi tersebut.

Penangkapan berhasil dilakukan sebanyak dua kali berkat kerja sama sinergis dan pengumpulan data intelijen yang akurat.
​Kronologi Pengungkapan Kasus
Aksi Pertama — Sabtu (04/07): Berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan truk Fuso yang membawa pasir timah ilegal dari Bangka Belitung via laut menggunakan kapal Roro menuju kawasan pergudangan di Ancol, Jakarta Utara.

Tim gabungan segera bergerak melakukan pengejaran hingga kendaraan target berhasil dikuasai di area Pelabuhan Sunda Kelapa. Setelah muatan diperiksa di Mako Kodaeral III, ditemukan pasir timah ilegal sebanyak ± 173 kampil dengan berat total ± 6 ton dan nilai ekonomis ditaksir mencapai ± Rp 2,1 Miliar.

Aksi Kedua — Sabtu (18/07): Tim gabungan kembali memantau pergerakan 1 unit truk muatan yang diangkut menggunakan KMP Sakura Expres (kapal Roro) dari Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, truk tersebut langsung diamankan dan dikawal menuju Mako Kodaeral III. Hasil pembongkaran membuktikan adanya pasir timah sebanyak ± 8.225 kg dan timah balok sebanyak ± 2.700 kg dengan total berat ± 10,9 ton. Perkiraan nilai ekonomis penindakan kedua ini mencapai ± Rp 5,5 Miliar.

“Total perkiraan nilai ekonomis barang bukti dari dua kali penindakan tersebut mencapai ± Rp 7,6 Miliar. Untuk proses hukum selanjutnya, TNI AL akan berkoordinasi dan menyerahkan pendalaman kasus ini kepada instansi serta penyidik yang berwenang,” ujar Dankodaeral III.

Komitmen Penegakan Hukum di Laut
Penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti nyata komitmen tegas TNI AL dalam mengawal penegakan hukum di laut. Langkah ini sekaligus mengimplementasikan Asta Cita Ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi penegakan hukum dan memprioritaskan pemberantasan kejahatan penyelundupan.

Tindakan ini juga menindaklanjuti perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan intensitas patroli dan Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla) guna melindungi wilayah perairan yurisdiksi NKRI dari segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara.

Dankodaeral III menyampaikan bahwa praktik penyelundupan pasir timah dan timah balok ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak pengelolaan sumber daya alam nasional serta mendatangkan kerugian besar bagi negara. Setiap penindakan hukum di wilayah laut merupakan pelaksanaan amanat negara dalam mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait tidak akan ragu mengambil tindakan hukum secara tegas, professional dan terukur terhadap setiap pelaku pelanggaran. Kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai hukum yang berlaku,” tegas pimpinan nomor satu di Kodaeral III tersebut. (aga/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *