oleh

Prof. Henry Indraguna Sebut Dugaan Pemalsuan PTSL Bogor 2019 Berpotensi Kasus Mafia Tanah Terorganisasi

JAKARTA – Pengamat hukum, Prof. Henry Indraguna, menilai penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede berpotensi merupakan kasus mafia tanah yang terorganisasi.

Persoalannya, kata Prof. Henry, bukan hanya siapa pembuat surat palsu, tetapi bagaimana dokumen itu bisa lolos hingga terbit sertifikat negara. Dari 10.000 sertifikat PTSL 2019, penyidik saat ini fokus pada 52 sertifikat. Persoalan hukumnya, lanjut Prof. Henry, bagaimana mungkin dokumen pertanahan yang diduga palsu dapat melewati tahapan verifikasi, pemeriksaan data yuridis, proses ajudikasi sampai akhirnya menjadi dasar penerbitan produk pertanahan negara?

“Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi. Pelaku memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan,” kata Guru Besar Unissula Prof. Henry Indraguna, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Minggu (13/9/2026).

Sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar, Prof. Henry menduga perbuatan terjadi dalam proses PTSL tahun 2019, maka prinsip tempus delicti harus menjadi perhatian utama. Pada saat proses PTSL tersebut berlangsung, ketentuan pemalsuan surat terdapat dalam Pasal 263 KUHP lama.

Di sana mengatur perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau digunakan sebagai bukti dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar. Dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi.

“Tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.

PTSL Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi PTSL yang antara lain bersumber dari Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi tersebut mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis.

Apabila ditemukan bukti bahwa terdapat pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangan, menerima pemberian, meminta imbalan dengan sengaja membantu proses penerbitan produk pertanahan berdasarkan dokumen palsu. “Maka penyidik perlu menilai apakah terdapat dimensi tindak pidana korupsi, bukan berhenti pada pemalsuan surat,” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP MKGR ini.

Banyaknya dokumen palsu menunjukkan kemungkinan adanya modus yang sistematis. Apabila benar ditemukan puluhan dokumen palsu yang masuk dalam proses PTSL melalui pola yang relatif sama, maka secara hukum hal tersebut patut diuji. “Apakah merupakan perbuatan individual yang kebetulan terjadi berulang-ulang, atau sebuah modus operandi yang dilakukan secara terorganisasi,” tambah Prof. Henry.

Apabila benar terdapat oknum internal ATR/BPN yang mengetahui bahwa dokumen yang diajukan tidak benar, tetapi tetap melakukan verifikasi atau membantu proses penerbitannya, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemalsuan dokumen.

Terkait pembatalan sertifikat dan pertanggungjawaban pidana adalah dua ranah yang berbeda. Pembatalan merupakan tindakan administratif untuk memperbaiki produk pertanahan yang cacat. Sedangkan pidana berkaitan dengan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sebelumnya. “Sertifikat dapat dibatalkan, tetapi tindak pidana yang telah dilakukan tidak otomatis ikut dibatalkan,” tutur Prof. Henry.

Apabila seseorang telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, kemudian sertifikat yang lahir dari dokumen tersebut dibatalkan, unsur pidananya tetap harus dinilai berdasarkan perbuatan pada saat dilakukan. Selanjutnya tidak boleh terjadi generalisasi PTSL Bojonggede bermasalah, berarti seluruh sertifikatnya palsu. Harus dibedakan antara sertifikat yang sah, dan sertifikat yang administrasinya cacat administrasi yang diperoleh melalui dokumen palsu. Setiap kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL Kabupaten Bogor merupakan persoalan pidana serius. Sebab dokumen tersebut digunakan dalam suatu proses administrasi yang berhubungan langsung dengan lahirnya atau pengakuan hak atas tanah.

Untuk perbuatan yang terjadi pada tahun 2019, pembuat dokumen palsu, pihak yang menyuruh, pihak yang menggunakan serta pihak yang dengan sengaja membantu penggunaan dokumen palsu dapat mempunyai pertanggungjawaban pidana masing-masing berdasarkan peran dan bukti keterlibatannya.

Apabila terbukti terdapat pola yang sama, aktor yang sama, pembagian tugas, aliran uang dan keterlibatan pihak internal maupun eksternal. Perkara tersebut memiliki karakteristik yang kuat sebagai dugaan jaringan mafia tanah yang terorganisasi. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *