JAKARTA – Anggota dan Kader Partai Golkar, Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, menyatakan telah bertemu dengan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Dalam pertemuan tersebut, Anna juga menegaskan bahwa persoalan yang berkembang tidak berkaitan dengan Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Dewan Etik Partai Golkar.
Anna, yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Etik Partai Golkar periode 2019–2024 dan kembali dipercaya untuk periode 2024–2029, mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung kepada Sekjen Golkar mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh dua kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan, yakni Ahlan Wilmana dan Muhammad Akbar.
Menurut Anna, kedua kader tersebut diduga menyebarkan tuduhan melalui berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, serta sejumlah media daring.
Ia menilai informasi yang disampaikan tidak benar dan mengandung unsur fitnah dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun Partai Golkar.
Selain itu, Anna juga menyoroti rencana aksi demonstrasi yang disebut melibatkan unsur mahasiswa di luar kader Partai Golkar.
Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan substansi persoalan yang sedang dihadapi dan dinilai tidak mencerminkan upaya menjaga marwah partai.
Dalam kesempatan itu, Anna turut menjelaskan kepada Sekjen Golkar mengenai persoalan transaksi yang menjadi dasar tuntutan Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana.
Ia menyebut perkara tersebut berawal dari inisiatif kedua kader yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Etik Partai Golkar dengan menggunakan jasa konsultan.
Anna menegaskan, transaksi yang dipersoalkan merupakan urusan antara para pihak, termasuk adanya keterlibatan perantara bernama Ari Panda.
Menurutnya, telah terdapat kesepakatan tertulis di antara para pihak dan pengembalian dana juga telah direalisasikan oleh pihak perantara kepada Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana sesuai kesepakatan.
“Seluruh anggota Dewan Etik Partai Golkar tidak terlibat dalam urusan transaksi tersebut. Ketua Dewan Etik Partai Golkar maupun Ketua Umum Partai Golkar juga tidak memiliki keterkaitan dan tidak mengetahui persoalan tersebut,” kata Anna kepada awak media di Jakarta, senin (20/7/2026).
Anna, yang juga berprofesi sebagai advokat, menyatakan tindakan kedua kader tersebut telah diproses melalui mekanisme sidang kode etik internal Partai Golkar.
Berdasarkan hasil sidang, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi dalam sidang Dewan Etik Partai Golkar, karena dianggap melakukan perbuatan tercela dan tidak menunjukkan loyalitas dalam menjaga nama baik partai.
Dalam kesempatan sebelumnya anna juga menyampaikan bahwa kedua kader Golkar yakni Muhammad Akbar dan Ahlan Wilmana telah membuat pernyataan permohonan maaf tertulis kepada saya pada pada tanggal 24 september 2025, atas tindakan tercela yang dilakukan tetapi hal tersebut tidak diindahkan dan diulangi kembali perbuatanya yang mengarah kepada pencemaran nama baik saya
Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya, Anna menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap kedua kader tersebut.
“Saya berencana menempuh jalur hukum atas tindakan dan sikap kedua kader Partai Golkar tersebut karena saya menilai telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap diri saya,” tegas Anna.







Komentar