JAKARTA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Senin (22/6/2026) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang telah bergulir sejak 2017 namun dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor, Yulindawati mengatakan, pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke KPK karena menilai penanganan perkara yang selama bertahun-tahun berada di aparat penegak hukum di Aceh, belum memberikan kejelasan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Sudah beberapa kali pergantian Kapolda, tetapi masyarakat belum juga memperoleh kepastian hukum. Karena itu kami meminta KPK mengambil alih agar penanganannya independen, transparan, dan tidak terus berlarut-larut,” kata Yulindawati, yang dikutip Senin (22/6/2026).
Menurutnya, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah Bupati Aceh Timur, IUA, yang disebut dalam proses penyidikan perkara, namun hingga kini belum terlihat perkembangan berarti. Polda Aceh disebut telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemeriksaan kepada pemerintah pusat sejak 28 November 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diketahui publik.
“Setahu kami, surat permohonan itu sudah diajukan sejak November 2025. Jika merujuk ketentuan yang berlaku, waktu yang telah berjalan sudah jauh melampaui batas. Namun sampai hari ini pemeriksaan belum juga dilakukan. Kondisi inilah yang membuat kami meminta KPK turun tangan,” ujar Yulindawati.
Diungkapnya Yulindawati, langkah melapor ke KPK bukan untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan, melainkan agar penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik Aceh tidak kembali mandek. “Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa kasus yang sudah hampir sembilan tahun bergulir belum juga memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
YARA juga menyatakan seluruh dokumen dan alat bukti utama perkara telah berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Karena itu, mereka berharap KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Bupati Aceh Timur, IUA, maupun aparat penegak hukum terkait permintaan YARA agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. (Ifand/fs)








Komentar