oleh

Juniver Girsang: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan Diselesaikan di Pengadilan

POSKOTA.CO – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya tidak ada jalan damai lagi. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, kasus pencemaran nama yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan sudah diproses Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan tersangka, yakni Haris Azhar dan Fatia. “Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata kuasa hukum Luhut Pandjaitan, Juniver Girsang, Selasa (22/3/2022), melalui keterangan persnya.

Sejak awal, menurut Juniver, pihaknya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun selalu menemui kebuntuan. Karena itulah, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan. “Harus proses hukum. Kita ini sudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir, malah dikatakan waktu kita yang mepet,” ujarnya.

Sementara, lanjut Juniver, kliennya (Luhut Pandjaitan) sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi. Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati. “Jadi dengan demikian tidak ada iktikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal, tentu kita cari keadilannya di mana lagi kalau bukan di pengadilan,” tegasnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *