JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)) mengajukan penundaan pemeriksaan atas dirinya di Polda Metro Jaya. Jokowi adalah pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Jokowi dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap Jokowi seharusnya dilakukan pada Kamis (17/7/2025).
Namun Jokowi sebagai pelapor tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan. “Benar, Minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota karena masa observasi dokter. Kami memohonkan penundaan,” kata Rivai, Selasa (22/7/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Pihaknya, lanjut Rivai, telah mengajukan dua opsi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Jokowi. Pertama, menunggu izin dokter untuk Jokowi hadir langsung.
Kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Pihaknya, menurut Rivai, sampai saat ini masih menunggu jawaban atas permohonan itu. Diharapkan dalam pekan ini sudah mendapat jawaban dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengungkap bahwa mantan Presiden Jokowi tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan tindakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik telah lebih dulu memeriksa kliennya sebagai terlapor. Padahal SOP seharusnya pelapor yang lebih dahulu diperiksa dalam hal ini Jokowi, baru terlapor. (*/omi)







Komentar