oleh

Saksi Ahli Bahasa Dinilai Offside Bak Ahli Hukum, Tim Pengacara Bimbim CLOW Tuding Ada Pemaksaan Unsur Pidana

JAKARTA — Tensi persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pendiri Yayasan Rumah Singgah Cat Lovers in the World (CLOW), Wahyu Winono alias Bimbim (38), kian memanas.

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda, S.H., yaitu Wawan Prihartono, justru berbalik menjadi bumerang setelah dikejar pertanyaan tajam oleh tim penasihat hukum terdakwa.

​Persidangan perkara dengan Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H. ini diwarnai aksi saling sanggah.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dipimpin oleh Dr. (c) Andi Darti, S.H., M.H. secara tegas menilai Wawan Prihartono telah bertindak “offside”, kebablasan dan melampaui batas kewenangannya sebagai saksi ahli Linguistik Forensik.

Keterangannya di hadapan majelis hakim dinilai terlalu jauh memaksakan penilaian subjektif mengenai unsur pidana—suatu ranah yang mutlak menjadi kewenangan majelis hakim.

​Bukan Menilai Bahasa

Usai persidangan di PN Jakarta Selatan, tim penasihat hukum menyuarakan kekecewaan atas sikap saksi ahli yang dinilai tidak normatif dan terkesan melangkahi fungsi di hadapan sidang.

Saksi ahli bahasa seharusnya bertindak sebatas menjelaskan arti etimologi, struktur kalimat, dan makna tekstual kata. Namun, Wawan Prihartono justru bertindak seolah-olah dirinya adalah seorang ahli hukum pidana.

“Dia kan ahli bahasa, bukan ahli hukum. Harusnya normatif saja sebatas etimologi dan makna kata. Tadi dia malah sibuk menilai perbuatan itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Padahal, dia sendiri sudah sepakat di awal bahwa yang berhak menilai benar-salahnya fakta persidangan adalah majelis hakim. Tapi kenapa sekarang dia yang malah menilai? Ini kan offside atau kebablasan,” tegas Andi Darti.

​Skakmat dari tim kuasa hukum terjadi saat mencecar analisis kebahasaan terhadap kata “komplain” dalam unggahan terdakwa Bimbim. Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Agus Darwanta, SH, MH, saksi ahli Wawan Prihartono tak bisa membantah tuduhan tim kuasa hukum bahwa dirinya hanya menganalisis teks secara sepotong atau parsial saja.

Ketika ditanyakan apakah kata “komplain” secara linguistik merupakan bentuk tuduhan negatif atau fitnah, ahli justru tak bisa mengelak bahwa kata tersebut merupakan ekspresi atau respons atas suatu situasi.

Namun, demi mengakomodasi arah dakwaan JPU Pompy, ahli menggunakan istilah “paraphrasa” atau pemaknaannya sendiri yang disepadankan dengan tindakan “asal tangkap”.

​Penasihat hukum menegaskan bahwa kata komplain muncul karena memang ada sebab-akibat fakta di lapangan, yaitu adanya riwayat salah tangkap kucing milik warga (Florencia). Unggahan tersebut adalah bentuk pengumuman resmi demi menjaga dan memproteksi administrasi yayasan, bukan tuduhan fitnah.

​ Lampiran SKB dan UU ITE Anyar

Sikap saksi ahli JPU yang terkesan memaksakan unsur pidana juga dinilai bertentangan dengan rasio legis dan pedoman resmi penerapan UU ITE.

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai kriteria implementasi UU ITE (Pasal 27 ayat 3), dijelaskan secara eksplisit bahwa apabila suatu muatan digital mengandung penilaian, opini, hasil evaluasi, atau merupakan fakta/kenyataan, maka konten tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Ketetapan ini makin dipertegas dalam pembaharuan regulasi melalui Pasal 27A, Pasal 27B ayat (2), serta Pasal 45 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024, undang-undang menggarisbawahi bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa.

​Tim penasihat hukum menegaskan bahwa persepsi korban atas kerusakan nama baik bersifat subjektif. Namun, penentuan melanggar hukum atau tidak wajib menguji secara komprehensif konten, niat (mens rea), serta konteks penyebaran informasi agar hukum pidana tidak dijadikan alat kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan upaya perlindungan diri.

​ Fakta Pengakuan “Salah Tangkap” Gugurkan Krim
​Mengacu pada prinsip-prinsip hukum tersebut, menurut Andi Darti, tuduhan fitnah terhadap Bimbim dinilai gugur demi hukum karena unggahannya berpijak pada kebenaran objektif di lapangan.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi Florencia menyatakan tidak pernah menyuruh pelapor, Sadinda Linda Safitri, untuk menguasai kucingnya. Bahkan, Sadinda sendiri secara tidak langsung telah mengakui adanya kekeliruan salah tangkap tersebut.

“Tuduhan yang disertai bukti dan fakta dasar kebenaran itu tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik. Saksi Sadinda itu sudah mengakui ada salah tangkap. Lantas dari mana ahli bahasa bisa menyimpulkan kalimat komplain atas fakta tersebut sebagai bentuk fitnah?” pungkas tim penasihat hukum.

​Atas dasar keterangan ahli dari JPU yang dinilai berat sebelah, parsial, serta mengabaikan pedoman SKB dan UU 1/2024 tersebut, tim Penasihat Hukum Bimbim menyatakan siap menghadirkan saksi ahli bahasa tandingan (A de Charge) pada persidangan mendatang di PN Jakarta Selatan guna memberikan sudut pandang kebahasaan yang utuh, objektif, dan berada di koridor hukum yang benar. (aga)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *