oleh

Kisah Pilu Pejuang Kucing Jalanan Terancam 9 Bulan Bui, Pengacara Bongkar Dugaan Motif Uang

​JAKARTA – Di salah satu ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dingin, sebuah ujian moral dan keadilan sedang berlangsung. Wahyu Winono alias Bimbim (38), pria yang mendedikasikan hidupnya untuk menyelamatkan satwa telantar, ‘dipaksakan’ duduk sebagai terdakwa atau pesakitan di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ragunan, Rabu (8/7/2026).

Pendiri Yayasan Rumah Singgah Clow (Cat Lover in the World) ini terancam hukuman 9 bulan penjara atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sadinda Linda Safitri. ​Ironisnya, pelapor adalah sosok yang pernah menitipkan hingga 300 ekor kucing di yayasan milik Bimbim secara gratis.

Agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Majelis Hakim Agus Darwanta SH, MH ni justru perlahan membongkar tabir kebenaran: tuntutan pidana ini melaju kencang tanpa fondasi bukti digital yang sah.

​​Aura persidangan mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda, S.H., menghadirkan tiga orang saksi. Di bawah sumpah, satu demi satu kesaksian mereka justru rontok dan mencederai logika hukum materiil:

* ​Saksi Yosef: Mula-mula mengaku tersinggung dengan komentar kasar seperti “tolol” dan “goblok” di media sosial. Namun, saat dicecar tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Andi Darti SH, MH, Yosef membuat pengakuan mengejutkan: ia sama sekali tidak mengenali siapa pelapor utama, Sadinda Linda Safitri.

• ​Saksi Andi (Saksi Kunci): Sosok yang dituding menyebarkan tangkapan layar (screenshot) pemantik kasus ini mendadak gamang saat dikejar pertanyaan oleh pembela Bimbim. ​”Dari mana tuduhan Sadinda menangkap kucing?” tanya Penasihat Hukum tajam. ​”Dari live IG, Bu. Tapi saya tidak simpan videonya. Tidak ada bukti,” jawab Andi pelan di hadapan majelis hakim.

* ​Saksi Lainnya: Hanya mengaku meneruskan (forward) potongan video berdurasi 5 detik ke grup WhatsApp dengan dalih “agar berhati-hati”, tanpa pernah memahami konteks aslinya.

* ​Hingga sidang ditutup, tidak ada lembar screenshot valid, tidak ada rekaman utuh, dan tidak ada satu pun bukti autentik yang bisa ditunjukkan ke hadapan majelis hakim. Hukum seolah dipaksa berjalan di atas jembatan asumsi yang rapuh.

Membongkar Tiga Cacat Prosedur

Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Kandidat Doktor Andi Darti, SH., MH., tidak menyia-nyiakan momentum untuk meluruskan jalannya keadilan. Dengan argumen yang lugas, ia membeberkan tiga cacat prosedur fatal dalam kasus ini:

1. ​Salah Subjek (Salah Kamar): Laporan Polisi (LP) secara personal membidik Wahyu Winono alias Bimbim secara pribadi, padahal narasi yang dipersoalkan diunggah oleh akun institusi resmi @rumahsinggahclow.

2. ​Lompatan Pasal (Melanggar KUHAP): Perkara yang semula didasarkan pada UU ITE tiba-tiba berganti baju menjadi pasal KUHP Baru tanpa diikuti pembuatan LP baru.

3. ​BAP yang Menyimpang: Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik melenceng jauh dari laporan asal, mengubah isu repost cerita menjadi pengumuman resmi yayasan.

Di balik tumpukan berkas formal tersebut, pengacara Andi Darti SH melemparkan fakta panas mengenai dugaan motif transaksional atau motif memperoleh cuan di balik kasus ini.

​”Sebelum laporan polisi ini dibuat, sempat ada ruang komunikasi dimana pihak seberang meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp250 juta dengan syarat kasus ini dicabut dan unggahan dihapus. Karena kompromi materi itu ditolak oleh klien kami Sdr. Wahyu Winono alias Bimbim, laporan ini akhirnya berjalan. Ini bukan murni penegakan hukum atas sebuah nama baik, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap ketulusan hati,” ungkap Andi Darti lantang usai persidangan.

Kebaikan yang Menjadi Teladan

Menurut pengacara Andi Darti, kisah Bimbim adalah cermin besar bagi rasa kemanusiaan kita. Selama tujuh tahun, Bimbim memilih jalan hidup yang sunyi namun mulia: memungut, mengobati, dan menghidupi ribuan kucing jalanan yang dibuang dan menderita. Berdasarkan data administrasi yayasannya, Rumah Singgah Clow merawat 300 ekor kucing milik pelapor sendiri (Sadinda Linda Safitri) dengan penuh kasih sayang tanpa meminta sepeser pun upah.

Disebutkan, konflik ini meletus pada Oktober 2024 di Tangerang, ketika kepedulian para relawan mengevakuasi kucing terlantar berbenturan dengan ego aturan administrasi. Ketika ketulusan dibalas dengan rentetan makian melalui pesan singkat, langkah yayasan mengunggah ulang (repost) pesan tersebut demi transparansi kini justru dibayar mahal dengan sebuah ancaman hukuman 9 bulan penjara melalui tuduhan pasal pencemaran nama baik yang dipaksakan. (aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *