POSKOTA.CO-Dodong Imam Rusdani, SH, MH, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pidana dengan terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu, Muhammad Subhan agar menghadirkan Chen Tian Hua sebagai saksi pelapor dalam perkara itu.
“Saudara Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara ini harus hadir dalam persidangan yang akan datang. Kami tidak mau keterangan dia dibacakan saja dalam persidangan. Kami juga tidak mau keterangannya secara virtual. Harus hadir dalam persidangan,” kata Dodong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (3/8/2021).
Perintah Ketua Majelis hakim itu diiyakan oleh JPU. “Siap yang mulia,” kata Subhan.
Majelis hakim memerintahkan seperti itu menanggapi permintaan JPU dalam persidangan itu agar kesaksian Chen Tian Hua dibacakan saja dalam persidangan karena Chen Tian Hua berada di China karena ia warga negara China. “Harus hadir dalam persidangan !” tegas Dodong.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum para terdakwa Farida Felix, SH, MH, mengatakan, pihaknya sangat berkeberatan kalau keterangan Chen Tian Hua sebagai pelapor dalam perkara itu hanya dibacakan di persidangan. “Kami sangat keberatan yang mulia. Ia katanya korban dalam perkara ini. Ia harus hadir yang mulia,” kata Farida.
“Iya makanya saya perintahkan JPU tadi. Ia harus hadir,” kata Dodong.
Sidang selanjutnya dengan agenda meminta keterangan Chen Tian Hua dilaksanakan Selasa (10/8/2021).
Sidang pada Selasa (3/8/2021) itu menghadirkan saksi pelapor Octolin H Hutagalung, SH, MH. Octolin yang merupakan mantan kuasa hukum PT BCMG Tani Berkah itu mengatakan bahwa Chen Tian Hua tidak mempunyai saham di PT BCMG Tani Berkah.
“Iya hanya menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG Tani Berkah, ia tidak mempunyai saham,” kata Octolin.
Menurut Octolin, ia menjadi kuasa hukum Ren Ling ketika Ren Ling ketika Ren Ling melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya. Ren Ling melaporkan Chen Tian Hua ke Polda Metro Jaya karena Chen Tian Hua diduga melakukan penggelapan hasil pertambangan galena yang dikerjakan PT BCMG Tani berkah di mana Ren Ling sebagai Direktur Utamanya.
“Setahu saya area pertambangan dikuasai Chen Tian Hua dengan menutup akses kepada para pemegang saham seperti Ren Ling dan Pua Hermanto,” kata dia.
Ia mengatakan, pemegang saham PT BCMG Tani berkah adalah Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, KUD Tani Berkah dan Multiwin Asia Limited. “Chen Tian Hua tidak mempunyai saham di PT BCMG Tani berkah,” jawab Octolin ketika ditanya Farida Felix.
Dalam persidangan itu, Octolin sempat ditegur majelis hakim karena ketika ditanya Farida Felix mengenai materi laporan Denni atas para terdakwa di Mabes Polri Octplin tidak mau menjawab dengan alasan kode etik advokat.
“Anda dihadirkan di sini sebagai saksi pelapor, tidak ada itu namanya kode etik. Jadi Anda harus memberikan keterangan,” tegas Dodong.
Octolin mengatakan, para terdakwa dilaporkan Denni ke Mabes Polri dengan dengan tuduhan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ketika ditanya lebih jauh soal dugaan pemalsuan itu, Octolin menjawab tidak tahu.
Octolin juga menjawab tidak tahu ketika ditanya soal kesalahan Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah yang dibuat oleh Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn.
“Anda tahu kesalahan Akta yang dibuat Notaris Mia ? tanya Farida.
“Saya tidak tahu,” jawab Octolin.
Pada kesempatan itu, Octolin mengaku dialah yang memperkenalkan Notaris Mia R Setianingsih, SH.,MKn
kepada para terdakwa. Pada kesempatan itu, Octolin juga mengaku bahwa pada tanggal 5 April 2019 ketika RUPS PT BCMG Tani berkah dilaksanakan di Hotel Ibis Jakarta Utara Ren Ling tidak menerima dan tidak tahu isi surat yang diantar Denni dan dua pengacara Denni yang belakangan diketahui bahwa surat itu berisi pemberhentian Ren Ling sebagai Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah.
“Waktu itu, saya tidak membaca surat yang diterima anak buah saya Elias. Pada Senin, 8 April 2019 baru saya buka amplop dan membaca surat yang foto kopi itu. Saat itu baru saya beritahu Ren Ling isi surat itu, dan Ren Ling mengatakan bahwa Ren Ling tunggu aslinya saja,” kata Octolin.
Octolin mengatakan, ia hadir dalam RUPS PT BCMG Tani Berkah pada 5 April 2019 karena ditelepon Ren Ling.
“Saya hadir karena saya ditelepon majelis,” kata dia.
Octolin juga mengaku yang membuat draf undangan RUPS adalah dirinya atas permintaan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang. “Mereka datang ke kantor saya meminta dibuatkan draf. Makanya saya buat. Namun saya tidak menentukan tempat dan tanggal pelaksanaan dalam draf yang saya buat,” kata dia.
Dalam persidangan sebelumnya Notaris Mia Rochdiana Setianingsih, SH, Mkn, mengaku karena melalaiannyalah menyebabkan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Utara saat ini.
“Bukan kasihan lagi sama mereka, lebih dari itu. Saya akui karena kelalaian saya makanya mereka jadi pesakitan secara hukum,” kata Mia Rochdiana Setianingsih menjawab pertanyaan kuasa hukum tiga terdakwa Farida Felix, SH, MH.
Mia mengatakan itu di depan para majelis hakim, jaksa penuntut umum dan para kuasa hukum ketika terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Mia mengakui ada kesalahan dia sehingga para terdakwa dihadapkan ke meja hijau. Pertama, dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT BCMG Tani Berkah Mia tidak mencantumkan Akta Nomor 33 tanggal 11 September 2017 yang dibuat Notaris Humberg Lie, SH, MKn
Kesalahan kedua yang dibuat Mia adalah saat RUPS LB PT BCMG Tani Berkah tanggal 5 April 2019 dan RUPS LB PT BCMG Tani Berkah 20 Agustus 2019, Rasyad Chasan, Yudhi Ramaputra, U Chio Leong tidak hadir, namun dalam Akta Nomor 4 tertanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 nama mereka dinyatakan hadir. (*/fs)







Komentar