oleh

Kenaikan Gaji Dinilai Dapat Menekan Kasus Hakim Berbuat ‘Nakal’, tapi Harus Dibarengi Peningkatan Pengawasan

JAKARTA -Kenaikan gaji hakim yang mencapai 280 persen dinilai sangat positif dan menjadi salah satu upaya untuk menekan hakim berbuat nakal dalam menjalankan tugasnya. Namun selain itu, harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih meningkat.

“Naiknya gaji hakim merupakan bentuk perhatian dari pemerintah, sehingga diharapkan kesejahteraannya meningkat dan dalam menjalankan tugasnya benar-benar fokus, tidak tergiur untuk melakukan perbuatan nakal,” kata Praktisi hukum, Alexius Tantrajaya, Selasa (17/6/2025).

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan keluarganya, sehingga menekan tindakan korupsi atau suap.

Alexius mengatakan sudah lama kesejahteraan hakim kurang mendapatkan perhatian pemerintah, dengan kenaikan gaji tersebut merupakan kado yang telah lama dinanti-nantikan. Diharapkan dengan naiknya gaji kesejahteraan para hakim dan keluarganya dapat meningkat, sehingga tidak mudah tergiur adanya iming-iming atau suap dari pihak lain dalam mejalankan tugasnya.

“Tentunya dengan naiknya gaji, membuat para hakim tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau suap dari pihak lain. Selain itu, sebagai bentuk terima kasih atas perhatian pemerintah, para hakim tentunya akan lebih meningkatkan dedikasi dan integritasnya dalam menjalankan tugasnya,” ujar Alexius.

Dia juga berharap para hakim lebih berani untuk menolak setiap iming-iming dari pihak lain, bahkan kalau perlu langsung melaporkan ke pimpinan, sehingga bisa terhindar dari tindakan tercela. “Para hakim harus lebih berani, kalau misalkan ada pihak-pihak yang mencoba memberi iming-iming terkait penanganan perkara langsung dilaporkan,” tegasnya.

Alexius mengingatkan meski gaji para hakim telah naik, namun hendaknya pengawasan melekat harus lebih ditingkatkan. Apalagi dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat sehingga ruang untuk melakukan tindakan tercela atau nakal dapat dipersempit. “Pengawasan harus lebih ditingkatkan,” ucapnya.

Apabila gaji sudah naik, kata Aleius, tapi masih ada hakim yang masih menerima suap dalam menjalankan tugas, maka harus diberikan sanksi yang lebih berat. “Hal ini sudah menyangkut moral tidak lagi masalah kesejahteraan. Sehingga perekrutan hakim juga harus dibenahi,” ungkapnya. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *