oleh

Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT KPK Diberhentikan MA

POSKOTA.CO-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur berinisial IT dan panitera pengganti H yang ditangkap KPK dalam OTT diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA). Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajarannya.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/1/2022). “Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” ujar Andi Samsan Nganro.

Hal tersebut dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Namun Di MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT.

MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. “OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK,” ujar Andi. Selain itu, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Bahkan MA terus berharap, partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *