POSKOTA. CO – Sejumlah petinggi di Indonesia menyayangkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terpidana narkoba jenis sabu seberat 402 Kg hanya belasan tahun diduga ada main mata antar majelis hakim dan terpidana dibandingkan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memvonis mati.
“Diduga ada main mata terhadap putusan majelis hakim PT Bandung terkait pemberian putusan hukuman mulai dari 15 hingga 18 tahun kepada enam terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 Kg yang divonis mati oleh PN Cibadak tanggal 6 April 2020 lalu, ” ujar Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Sungguh sangat memalukan dan memprihatinkan terhadap hasil putusan PT Bandung terhadap enam terpidana kasus narkoba apalagi jenis sabu sebanyak 402 Kg seharusnya atau selayaknya ditolak atau tetap dihukum mati sesuai putusan PN Cibadak bukan malah dikurangi hanya belasan tahun saja vonisnya.
Menurut dia, dengan jumlah barang bukti narkotika sabu seberat 402 Kg jika itu sempat beredar di masyarakat hampir jutaan orang khususnya generasi muda bangsa Indonesia bakal menjadi korban. “Saya sempat mendengar beberapa waktu lalu kasus 10 Kg heroin saja tetap divonis hukuman mati. Jangan donk hukum dibuat mainan seperti ini,” ucapnya.
Mengetahui adanya pengurangan hukuman vonis dari PT Bandung terhadap terpidana narkotika jenis sabu sabu 402 Kg, imbuh Prasetyo yang juga Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) akan meminta kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengkoreksi hasil putusan PT Bandung di Komisi Yudisial (KY).
Jelas ini tidak mendukung progran Nawa Cita pemerintah pusat, tuturnya kecewa serta menilai ada main mata dilingkungan majelis hakim. Janganlah pengadilan dibuat main main seperti ini. “Saya akan turun nanti mengerahkan pasukan kalau jaksa banding,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Bandung memberikan keringanan enam terpidana kasus narkotika jenis sabu 402 Kg yaitu Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak mendapatkan keringanan hanya 15 tahun penjara dan Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga selama 18 tahun penjara.
Sementara itu, Dedi Setiadi, kuasa hukum ke enam terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 Kg yang mendapatkan hukuman vonis mati dari PN Cibadak setelah berjuang di PT Bandung mendapatkan keringanan atau pengurangan hukuman menjadi 15 hingga 18 tahun penjara. “Ke enam terpidana tersebut lolos dari hukuman mati karena berprofesi sebagai nelayan dan petani, ” tuturnya. (anton/sir)







Komentar