oleh

Penyalahgunaan Fasiltas KITE, Hakim PN Utara Periksa Petugas Beacukai

POSKOTA.CO –  Dua terdakwa kasus  fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Dadang dan Hafis masuk ke tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negerin Jakarta Utara.

Kedua terdakwa  di jerat dengan Undang Undang Kepabeanan, terkait ekspor barang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang seharusnya di kirim keluar negeri namun tidak dikirim alias  dibelokan sebelum konteiner masuk kawasan pelabuhan terminal peti kemas Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung dan Melani,  kedua terdakwa telah melakukan pembongkaran peti kemas konteiner yang telah disegel Bea dan Cukai dari tempat asal barang.

Seharusnya konteiner dibawa ke TPS Pelabuhan Tanjung Priok namun dibawa ke jalan Patin lalu dibongkar dan isi konteiner diangkut terdakwa ke wilayah Cimanggis Depok.   

Barang ekspor berupa Garmen atau kain yang dibungkus dalam karung plastik sebanyak 1 konteiner ukuran 20 feet dari kawasan Berikat atau gudang, pabrik Kepabeanan Bea dan Cukai wilayah Subang Jawa Barat itu, rencananya akan diekspor ke Taiwan melalui Pelabugan peti kemas Koja, Tanjung Priok.

Namun, konteiner yang sudah di segel Bea dan Cukai mengangkut barang fasilitas KITE  tersebut tidak sampai ke Tempat Penimbunan Barang (TPS) Koja Pelabuhan Tanjung Priok, dan sebaliknya oleh kedua terdakwa dibongkar tanpa ijin dari Bea dan Cukai.

Para terdakwa menguras isi kontainer dan mengangkut kembali seluruh garmen tersebut ke wilayah Cimanggis Depok, tempat penyimpanan yang telah disiapkan terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Togi Pardede telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi Bea dan Cukai Subang yang melakukan penyegelan terhadap konteiner pengangkut barang ekspor tersebut.

Pengadilan Jakarta Utara telah memeriksa saksi petugas Bea dan Cukai kawasan Berikat Subang, saksi Hadi, Suryanto, dan saksi Saiful dan Wawan. 

Majelis hakim juga telah memeriksa para sopir sopir mobil yang diperintahkan terdakwa Dadang untuk mengangkut garmen dari pembongkaran konteiner yang disegel Bea Cukai tersebut. 

Sejumlah saksi sopir sopir mobil yang disewa terdakwa Dadang yakni Karno, Zidan, Udin, Dana, Agus turut diperiksa hakim.

Dalamnkesaksiannya, merrka para sopir mengaku tidak mengetahui dan melihat barang yang dibawanya itu barang apa, dan milik siapa, sebab dibungkus dengan karung plastik. 

Bahkan para sopir ini mengaku belum dibayar oleh terdakwa Dadang untuk biaya mobil yang disewa terdakwa. (Ferry)

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *