POSKOTA.CO – Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, kini resmi mendekam dalam Rutan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Mantan politisi Partai Demokrat itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ferdinand diduga melakukan tindak pidana bernuansa SARA. “Tersangka dikenakan pasal SARA, bukan penistaan agama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjenpol Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1/2022).
Penyidik menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. “Ancaman hukuman secara keseluruhan 10 tahun penjara,” ujar Brigjenpol Ramadhan.
Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi: Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitternya, @FerdinandHaean3. Imbas cuitan itu, sempat muncul #TangkapFerdinand dan jadi trending di media sosial Twitter. Salah satu pelapor adalah Ketua KNPI Haris Pertama.
Isi cuitan Ferdinand yang menghantar dirinya ke dalam penjara, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (*/omi)







Komentar