oleh

Dugaan Suap, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

POSKOTA.CO – Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani ditahan KPK. Alasan penahanan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Keputusan untuk penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Dadan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Februari 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (13/8/2021).

Tersangka Dadan ditahan penyidik KPK terhitung, Jumat 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Pihak KPK akan melakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam tersangka, termasuk Dadan. Para tersangka itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Dadan dan Angin diduga sebagai penerima suap, sementara Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika sebagai pemberi suap. Empat tersangka lain sampai saat ini belum ditahan KPK.

KPK menduga tersangka Dadan dan Angin menyetujui, memerintahkan dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan diduga tak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ketiga perusahaan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni dokumen terkait dengan perkara tersebut.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin. dan PT Jhonlin Baratama, Dadan dan Angin Prayitno diduga menerima suap sekitar Rp7,5 miliar dan Sin$2 juta.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *