oleh

Ditresnarkoba PMJ Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

JAKARTA-Penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Dari kedua tersangka, IM (26) dan FAC (31) disita baran bbukti  5 kilogram (Kg)  sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Kedua tersangka diduga sebagai anggota jaringan pengedar narkoba wilayah Jakarta. “Kita tangkap dua orang tersangka dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kilogram sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit 3 AKBP Malvino Edward Yusticia, Senin (15/7/2024).

Menurut Kombes Donald, kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu, IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sedang tersangka FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.

Terungkapnya peredaran sabu dan ekstasi yang bernilai miliaran rupiah ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Pada Sabtu (13/7/2024) sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan janjian bertemu untuk transaksi. Lokasinya di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Malvino Edwad langsung bergerak ke lokasi. Di sana tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC.

Dari keterangan FAC diketahui narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya  Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan tersebut tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26 , RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Barang haram berupa sabu 5 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *