JAKARTA – Petugas perpustakaan perlu memahami norma-norma hak kepemilikan dan ketergunaan sebuah karya cipta. Tujuannya agar lebih percaya diri dalam mengoptimalkan koleksi literatur yang dimiliki dan selalu siap jika sewaktu-waktu terjadi sengketa.
“Dengan pemahaman yang baik akan membuat perpustakaan berkembang semakin pesat,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta Firmansyah saat membuka acara seminar tentang Hak Cipta dan Perpustakaan di kawasan Gedung Taman Ismail Marzuki (TIM) Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Seminar tersebut terselenggara berkat sinergi antara Dispusip DKI dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera. Seminar yang menghadirkan sejumlah narasumber tersebut berlangsung secara tatap muka dihadiri 250 orang, ditambah penyiaran secara virtual yang diikuti petugas perpustakaan dari berbagai wilayah.
Seminar bertema ‘Penanganan Sengketa Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif’ berlangsung secara tertib, bertujuan untuk memberi pencerahan kepada pengelola perpustakaan umum maupun sekolah. Supaya peserta lebih paham tentang materi yang diberikan oleh narasumber.
Seminar yang menjadi bagian dari pembinaan Dispusip terhadap perpustakaan binaan ini, menghadirkan praktisi dan akademisi di bidang Hukum pada Hak Cipta, di antaranya Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI Ignatius Silalahi, Ketua Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia Kartini Nurdin, serta Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, M. Faiz Aziz.
Kegiatan dilaksanakan secara hibrid dan diikuti 250 peserta yang terdiri dari tenaga perpustakaan dan informasi di lingkup sekolah, perguruan tinggi, serta instansi pemerintahan.
Firmansyah berharap, seminar ini dapat meningkatkan kesadaran pengelola perpustakaan terhadap potensi penyalahgunaan dan solusi menghadapi sengketa hak cipta. “Diperlukan langkah solutif dalam menghadapi sengketa terkait hak cipta di perpustakaan,” tandas Firmasyah. (jo)







Komentar