oleh

Polres Jakbar Uangkap Peredaran Narkoba 1.193 Gram Sabu, 4.137 Ekstasi, 228 Gram Pecahan Ekstasi dan 227 Gram Ganja

JAKARTA— Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) ungkap kasus dugaan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi hingga 227 gram ganja.

Dalam penggerebekan di lokasi kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, polisi juga menyita barang lainnya terkait transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan pihak mengungkap pengedar pengedar narkoba di wilayah Kalideres. “Kami menangkap seorang tersangka berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres,” ujar Kombes Nasriadi di Jakarta kepada awak media dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Pengungkap peredaran narkoba ini dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dilakukan pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tempat tinggal tersangka, polisi juga mengamankan tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler dan sebuah tas warna hitam serta kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres. Berdasarkan informasibtersebut, tim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.

Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi langsung diamankan. Dikatakan Kapolres Kombes Nasriadi, hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi serta ganja.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka. “Kasusnya masih dikembangkan,” tutur Kombes Nasriadi.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menambahkan, hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A.

Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modusnya tersangka melakukan transaksi dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *