oleh

Polsek Pakuhaji Bongkar Pabrik Uang Palsu di Serpong, Sita Barang Bukti Rp68,57 Juta

TANGERANG – Polsek Pakuhaji mengungkap kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu dengan menangkap seorang pria berinisial WW (32). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai Rp 68,57 juta beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan. Saat memeriksa terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto, Senin (13/7/2026).

WW ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, lembaran uang yang belum dipotong, bahan setengah jadi, serta sejumlah alat produksi, seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, dan senter UV.

“Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 338 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 617 lembar pecahan Rp50.000, dan 46 lembar pecahan Rp20.000. Nilai keseluruhannya mencapai Rp68.570.000,” kata Prapto.

Berdasarkan pengakuan WW, bahan dasar uang palsu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “God Hand” yang disebut berasal dari Bandung. Setelah menerima bahan tersebut, pelaku menyelesaikan proses pembuatannya secara mandiri, mulai dari memasang pita pengaman, menyatukan lembar uang menggunakan lem semprot, melapisi permukaan agar menyerupai tekstur uang asli, hingga membuat efek hologram.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku yang mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2025. Sosok “God Hand” sebagai pemasok bahan baku juga tengah kami buru sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu,” tandas Prapto.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

“Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujar Jauhari.

Atas perbuatannya, WW kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan serta penyimpanan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *