oleh

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Diungkap Ditresnarkoba PMJ, Barbuk 62,5 Kilogram Ganja

JAKARTA–Jaringan pengedar narkotika jenis ganja antar pulau berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Dua orang tersangka diamankan berikut barang bukti (barbuk) 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026) mengatakan, kedua tersangka PP (37) dan AA (62) ditangkap pada Kamis (17/9/2026). Terbongakarnya peredaran ganja ini berawal dari informarmasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas kedua tersangka.

Dari tangan keduanya disita barang bukti 62,5 kilogram ganja yang disimpan di sebuah rumah kontarak di kawasan Petamburan. Daun haram itu totalnya 59 bungkus yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram. Selain itu polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat,” ujar AKBP Triyatno. Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku  sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *